Ntvnews.id, Surabaya - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan kesiapan untuk menerapkan aturan pajak bagi pelaku perdagangan melalui lokapasar atau marketplace.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, untuk implementasinya masih menunggu arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
"Kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata Beliau mulai, ya kita mulai," ucap Inge di Jawa Timur, Kamis 16 April 2026.
Kendati demikian, Inge belum bisa memastikan waktu penerapannya pada tahun ini.
Baca juga: Kementerian UMKM Gandeng E-commerce Pasarkan Produk UMKM Terdampak Bencana Sumatera
Menurutnya DJP terus komunikasi dengan para pelaku e-commerce telah dilakukan secara intensif sejak awal perumusan kebijakan.
"Sudah berkali-kali. Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” ungkap Inge.
"Memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, sehingga itu dipertimbangkan lagi oleh pemerintah. Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri kita tunggulah,” lanjutnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin mewajibkan platform e-commerce dalam negeri untuk menjadi pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant mulai 2026.
Dalam hal ini, Purbaya membuka peluang pemungutan pajak tersebut jika ekonomi cukup kuat di kuartal II 2026 mencapai 6 persen.
Baca juga: Menteri UMKM Tutup Toko Thrifting di E-Commerce untuk Kendalikan Impor Pakaian Bekas
"Kita lihat seperti apa growthnya ekonomi kita. Kalau triwulan II sudah 6 persen lebih, ya kita kenakan. Kalau belum, ya nggak," ucap Purbaya, Selasa 27 Januari 2026 lalu.
Ia menegaskan, indikator pertumbuhan ekonomi menjadi pertimbangan utama pemerintah sebelum mengambil keputusan.
Menurutnya, kebijakan pajak tidak boleh diberlakukan jika kondisi ekonomi belum cukup kuat.
"Terpenting adalah masyarakat sudah siap belum, kuat nggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara itu terus ekonomi jeblok juga karena ekonomi belum cukup cepat, mereka nggak cukup punya uang juga, buat apa kita kenakan, itu utamanya," lanjutnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)