Ntvnews.id, Surabaya - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat masih ada sekitar 3,7 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang belum dilaporkan hingga pertengahan April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan, jumlah SPT yang telah masuk hampir 11,3 juta,dengan total tepatnya mencapai 11.286.900 laporan.
"Hari ini sudah masuk sekitar 11,2 juta sampai 11,3 juta SPT,” ucap Inge, Kamis 16 April 2026.
Meski belum mencapai target, DJP menilai capaian tersebut cukup positif. Pasalnya, tren pelaporan biasanya meningkat tajam menjelang tenggat waktu.
Hal ini terlihat pada akhir Maret lalu, ketika pelaporan mencapai sekitar 405 ribu SPT dalam sehari dan menjadi rekor tertinggi harian.
Baca juga: 11,1 Juta Lebih Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax per 12 April 2026
Sepanjang Maret, rata-rata pelaporan juga tercatat sekitar 250 ribu SPT per hari, terutama mendekati batas akhir.
Dengan capaian saat ini, DJP memperkirakan masih ada sekitar 3,7 juta SPT yang harus dilaporkan dalam sisa waktu yang tersedia, dan berharap target tersebut dapat terpenuhi.
"Kalau sekarang sudah sekitar 11,2 juta sampai 11,3 juta, berarti masih sekitar 3,7 juta lagi dalam sisa waktu yang ada. Mudah-mudahan bisa tercapai,” tutur Inge.
Namun demikian, DJP akan tetap menindaklanjuti wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan.
Baca juga: 10,9 Juta Lebih Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Lewat Coretax hingga 8 April 2026
Saat ini, DJP fokus memberikan pelayanan agar target 15 juta SPT pada periode pelaporan dapat tercapai.
Adapun DJP juga menargetkan total pelaporan SPT mencapai 19 juta hingga akhir Desember 2026.
"Sekarang teman-teman sedang fokus untuk bisa melayani mereka (wajib pajak) yang melaporkan tepat waktu. Bagi yang tidak menyampaikan tepat waktu ini yang kita akan kejar nanti," tandasnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)