A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Barang Bawaan dan Kiriman Jemaah Haji Tak Kena Bea Masuk, Begini Aturan dan Syaratnya - Ntvnews.id

Barang Bawaan dan Kiriman Jemaah Haji Tak Kena Bea Masuk, Begini Aturan dan Syaratnya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Apr 2026, 00:05
thumbnail-author
Muslimin Trisyuliono
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jemaah Haji Jemaah Haji (Kementerian Agama RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah memberikan relaksasi fiskal bagi para jemaah haji berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk barang bawaan dan barang kiriman jemaah.

Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 dan PMK Nomor 4 Tahun 2025.

Relaksasi fiskal ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah bagi jemaah haji Indonesia, baik jemaah haji reguler maupun khusus, yang berangkat melalui kuota Indonesia dan terdaftar dalam Siskohat.

Barang Bawaan Jemaah Haji Berdasarkan PMK 34/2025, jemaah haji reguler mendapatkan relaksasi fiskal berupa pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaan. Juga untuk meningkatkan kenyamanan layanan, jemaah haji reguler dapat menyampaikan informasi barang secara lisan saat kedatangan.

Baca juga: Jemaah Haji Wajib Lapor jika Bawa Uang Tunai Rp100 Juta atau Lebih

​Sementara itu, jemaah haji khusus diberikan pembebasan bea masuk untuk barang yang dibawa dengan nilai maksimal USD2.500 per orang.

Jika nilai barang yang dibawa lebih dari USD2.500, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa PPN sesuai ketentuan dan dikecualikan dari PPh.

​"Pemahaman atas perbedaan ini penting agar jemaah dapat menyesuaikan barang yang dibawa sejak sebelum keberangkatan," ucap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa Nirwala Dwi Heryanto, Kamis 16 April 2026.

Adapun untuk jemaah umrah mengikuti ketentuan umum barang bawaan penumpang, yaitu relaksasi fiskal barang pribadi penumpang dengan batas nilai USD 500.

​Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan larangan dan pembatasan tetap berlaku bagi seluruh jemaah haji dan umroh.

Barang tertentu seperti yang memerlukan izin khusus, barang berbahaya, atau barang dalam jumlah tidak wajar tidak diperkenankan untuk dibawa tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, jemaah diimbau untuk memastikan barang yang dibawa adalah barang pribadi dan bukan titipan dari pihak lain.

​"Kami juga ingatkan jemaah agar hanya membawa barang milik pribadi demi kelancaran proses pemeriksaan saat tiba di tanah air. Edukasi ini menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," imbuh Nirwala.

​Selain barang bawaan, relaksasi fiskal juga tersedia untuk barang kiriman jemaah haji.

Berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2025, terdapat pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman haji dengan nilai barang maksimal USD1.500 per kiriman, dan maksimal dua kali pengiriman dalam satu musim haji.

​Fasilitas ini dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam PMK 4/2025.

Baca juga: Catat! Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Barang kiriman jemaah haji harus diberitahukan oleh penyelenggara pos menggunakan consignment note (CN), tetapi sebelum menyampaikan CN tersebut, penyelenggara pos perlu memastikan telah menyampaikan bukti kerja sama/kontrak dengan agen/pengangkut di luar negeri ke kantor pabean tempat penyelesaian impor barang kiriman jemaah haji.

Selanjutnya untuk mendapat fasilitas barang kiriman jemaah haji, CN dapat disampaikan oleh penyelenggara pos ke kantor pabean paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.

Lebih lanjut, penyelenggara pos juga perlu memastikan barang kiriman jemaah haji harus dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta tidak lebih dari satu kemasan untuk setiap pengiriman (setiap CN).

Ketika mengirim barang, jemaah haji perlu menyampaikan nomor paspor ke penyelenggara pos sebagai bukti identitas pengirim pada CN.

Nomor paspor ini nantinya akan digunakan oleh kantor pabean untuk memvalidasi pengirim barang adalah jemaah haji yang berhak mendapat fasilitas fiskal ini. Jemaah haji juga didorong untuk dapat memberitahukan informasi jumlah, nilai, dan uraian jenis barang yang dikirim secara lengkap.

Informasi barang yang lengkap ini nantinya akan membantu kantor pabean untuk dapat memberikan layanan barang kiriman jemaah haji yang lebih cepat dan akurat.

​Dengan memahami berbagai kemudahan sekaligus persyaratan yang berlaku, jemaah diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas ini secara tepat agar tidak terkendala dalam proses pelayanan kepabeanan.

“Kami ingin memastikan jemaah dapat kembali ke tanah air dengan nyaman tanpa kendala. Dengan memahami ketentuan yang ada dan mematuhi aturan, proses pelayanan akan menjadi lebih cepat dan tertib,” tegas Nirwala.

x|close