Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi dengan total nilai Rp78,68 miliar terhadap berbagai kasus manipulasi dan pelanggaran di sektor pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa dalam kasus manipulasi pasar, sanksi administratif sebesar Rp15,9 miliar dikenakan kepada enam individu. Selain itu, satu pihak perorangan juga menerima sanksi berupa peringatan tertulis.
Di luar kasus manipulasi, OJK turut menjatuhkan sanksi administratif lainnya dengan total nilai Rp62,78 miliar kepada 68 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan di sektor pasar modal.
Baca Juga: OJK Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,37 Persen pada Februari 2026, Nilainya Rp8.559 Triliun
“Ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, serta tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis,” kata Hasan.
Ia menambahkan bahwa OJK juga telah menerbitkan delapan perintah tertulis sebagai bagian dari proses penegakan hukum di pasar modal. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat kepatuhan serta integritas pelaku pasar.
Arsip foto - Layar yang menampilkan logo IDX pada hari ulatng tahun ke-45 diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/pri. (Antara)
Secara umum, Hasan menyebutkan bahwa kondisi pasar modal Indonesia pada Maret 2026 bergerak dinamis, dipengaruhi oleh meningkatnya ketegangan di Timur Tengah serta lonjakan harga energi global.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat ditutup pada level 7.048,22 pada akhir Maret 2026, atau mengalami koreksi sebesar 14,42 persen secara bulanan (month-to-month/mtm).
Baca Juga: OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
Sementara itu, investor asing membukukan aksi jual bersih (net sell) sebesar Rp23,34 triliun di pasar saham. Peningkatan aksi jual ini antara lain dipicu oleh transaksi di pasar negosiasi pada sejumlah saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Meski demikian, jumlah investor domestik terus mengalami peningkatan signifikan. Hingga Maret 2026, terdapat tambahan 1,78 juta investor baru, sehingga total investor pasar modal mencapai 24,74 juta atau tumbuh 21,51 persen secara tahun berjalan (year-to-date/ytd).
Dengan perkembangan tersebut, OJK menilai bahwa daya tahan (resiliensi) dan likuiditas pasar modal Indonesia secara keseluruhan masih tetap terjaga.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam Konferensi Pers RDKB Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026). ANTARA/Imamatul Silfia. (Antara)