Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 11,5 juta wajib pajak yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka tersebut tercatat hingga periode 21 April 2026 pukul 24.00 WIB.
"Untuk periode sampai dengan 21 April 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 11.579.824 SPT," ucap Inge dalam keterangan tertulis, Rabu 22 April 2026.
Lebih rinci pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP berdasarkan wajib pajak tahun Buku Januari - Desember untuk orang pribadi karyawan sebanyak 9.943.687 dan orang pribadi non karyawan tercatat 1.247.643.
Baca juga: DJP Catat 3,7 Juta SPT Belum Dilaporkan hingga Pertengahan April 2026
Kemudian pelaporan dari wajib pajak badan dengan mata uang rupiah tercatat 383.310 dan tercatat 281 mata uang dolar AS.
Untuk pelaporan dari wajib pajak badan dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 4.866 SPT badan berdenominasi rupiah dan 34 SPT badan berdenominasi dolar AS.
Sementara untuk aktivasi akun Coretax DJP hingga 21 April 2026 tercatat mencapai 18.299.631 akun.
Baca juga: 11,2 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT hingga 14 April 2026
Dari total tersebut, wajib pajak orang pribadi mendominasi dengan 17.183.789 akun, disusul wajib pajak badan sebanyak 1.024.546 akun.
Aktivasi juga dilakukan oleh 91.069 instansi pemerintah serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Warga mengakses laman sistem perpajakan digital Coretax di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa, 30 Desember 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 9.871.709 wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun Coretax per 29 Desember 2025 pukul 15.58 (Antara)