Ade Ary mengungkapkan bahwa korban telah mencoba menagih pembayaran, namun tidak berhasil. Bahkan, tas yang dibeli dari korban kemudian dijual lagi ke pihak lain.
Angela Lee. (Instagram)
"Korban menjual beberapa tas kepada AC alias AL dengan pembayaran yang diangsur sebanyak 3 hingga 5 kali. Namun, AC hanya membayar angsuran pertama kepada FI, sedangkan angsuran berikutnya tidak dibayar dan tas tersebut digadaikan sesuai dengan harga pembelian dari korban," tambahnya.
Akibat hal tersebut, Angela Lee dilaporkan oleh korban atas dugaan penipuan dan penggelapan sejumlah tas mewah. Ia kemudian diamankan oleh polisi dan langsung digiring untuk dilakukan pemeriksaan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras atas nama saudari AC alias AL,” ungkap Ade.