Terbukti Cuci Uang Hasil Narkoba, Selebgram Cantik Makassar Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jul 2024, 09:01
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Selebgram Nur Utami. (Instagram) Selebgram Nur Utami. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Selebgram asal Makassar, Nur Utami jadi terdakwa perkara narkoba jaringan gembong Fredy 'Cassanova' Pratama. Wanita itu ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang sebelumnya diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri.

Ia didakwa menikmati hasil kejahatan narkoba suaminya, S, yang merupakan orang kepercayaan Fredy Pratama. Uang tersebut dibelanjakan barang mewah nan mahal, beberapa di antaranya mobil Toyota Alphard; tas Hermes, Luis Vuitton, Guci dan lainnya; ponsel iPhone 14 Pro Max; jam Rolex; aset berupa tanah dan bangunan, serta lainnya.

Kini, Nur Utami telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan," demikian keterangan dalam SIPP PN Makassar, dikutip Jumat (5/7/2024).

Nur Utami terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencucian uang hasil peredaran narkoba suaminya. Selain penjara, Nur Utami juga disanksi membayar denda. Jika tak dibayar, lama hukuman penjara yang dijalani wanita cantik itu bertambah nantinya. 

"Denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar dengan diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan," kata dia.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Nur Utami pidana penjara 1 tahun 8 bulan. Ia juga diminta membayar denda Rp100 juta dan apabila tak dibayar, diganti dengan hukuman penjara 3 bulan.

Adapun polisi sendiri, sampai detik ini masih terus memburu suami Nur Utami.

"Masih dalam pencarian suami dari Nur Utami," tandas Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (27/5/2024).

Halaman
x|close