Marak Kasus Kekerasan, DPR Wacanakan Revisi UU Perlindungan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 14:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi Kekerasan Anak Ilustrasi Kekerasan Anak (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Ini menyikapi banyaknya kasus kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini.

Hal itu sebagai upaya yang tidak hanya menitikberatkan pada penegakan hukum, tetapi juga memperkuat strategi pencegahan melalui pembenahan regulasi. Langkah ini dinilai krusial untuk menutup celah yang selama ini memungkinkan terjadinya kekerasan di berbagai lingkungan termasuk ruang pengasuhan anak.

Menurut Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati, DPR tengah mengkaji wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai bagian dari upaya sistematis memperkuat perlindungan dari hulu. Gagasan ini mencuat dalam diskusi bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia wilayah DIY, serta perwakilan orang tua korban kekerasan di daycare Little Aresha.

"Fokus kita ke depan adalah memastikan peristiwa serupa tidak terulang. Dari sisi regulasi, ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR," ujar Sari, Selasa, 5 Mei 2026.

Baca Juga: DPR Mau Tiap Sekolah Ada Psikolog, Biar Anak SD Gak Coba Bunuh Diri

Ia memandang, kendati berbagai aturan turunan telah tersedia implementasinya dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang efektif. Atas itu, diperlukan penguatan regulasi yang tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif.

"Ini adalah pembenahan di hulu. Kita dorong kebijakan non-penal, yakni pencegahan agar tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak," tuturnya.

Pendekatan non penal yang dimaksud, mencakup penguatan sistem pengawasan, standar operasional yang lebih ketat bagi lembaga pengasuhan anak hingga peningkatan peran masyarakat dalam deteksi dini potensi kekerasan. Sehingga, regulasi tidak hanya menjadi alat hukum setelah kejadian tetapi juga instrumen perlindungan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi.

DPR menilai revisi undang-undang ini sebagai momentum strategis untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap tantangan zaman. Penegakan hukum tetap menjadi pilar utama namun tanpa pencegahan yang kuat siklus kekerasan berisiko terus berulang.

Dengan langkah pembenahan regulasi yang menyeluruh, DPR optimistis upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat diperkuat secara signifikan. Sari ingin, negara tidak hanya hadir saat pelanggaran terjadi, tetapi juga mampu memastikan setiap anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bermartabat.

x|close