Karena perolehan kursi PDI Perjuangan tidak memenuhi syarat minimal 20 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, mereka tidak dapat mencalonkan kandidat sendiri untuk Pilkada Jawa Timur 2024. Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai harus memenuhi persyaratan perolehan kursi minimum atau persentase suara untuk mendaftarkan pasangan calon.
Wawan menilai bahwa PDI Perjuangan harus menjalin koalisi dengan partai lain, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan pemenang Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024. PKB meraih 4.517.228 suara dan 27 kursi, mengalami kenaikan dua kursi dari pemilu sebelumnya.
Menurut Wawan, PDI Perjuangan sebaiknya memilih salah satu kandidat antara Rismaharini atau Azwar Anas, kemudian memberikan kesempatan kepada PKB untuk mengusulkan nama mereka dalam Pilkada Jawa Timur. Meskipun koalisi merupakan kemungkinan, Wawan menyebutkan bahwa hal ini bisa menjadi rumit, terutama dengan figur-figur dari PKB yang masih belum memiliki tingkat elektabilitas yang kuat di Jawa Timur.
"Kemungkinan berkoalisi pasti ada. Akan tetapi, rumit karena figur dari PKB yang kuat di Jawa Timur siapa? Kemarin muncul nama K.H. Marzuki Mustamar, tetapi elektabilitasnya masih di bawah 5 persen," pungkasnya.