Komisi Reformasi Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Mei 2026, 19:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Komisi Percepatan Reformasi Polri Komisi Percepatan Reformasi Polri (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan agar posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah pertemuan komisi dengan Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026 sore.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Yusril.

Ia menjelaskan bahwa komisi juga tidak menyarankan pembentukan kementerian khusus yang menangani fungsi kepolisian, maupun menempatkan Polri di bawah kementerian yang sudah ada.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar dia.

Baca Juga: Ade Armando Tantang Balik Usai Dipolisikan 40 Ormas: Tunjukkan Video Bagian Mana

Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yakni melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keputusan tersebut diambil setelah Presiden mempertimbangkan dua opsi yang diajukan oleh komisi.

"Apakah pengangkatan kapolri iu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat," ujar Yusril.

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," sambungnya.

x|close