Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp46,85 Miliar dalam Kasus Pengadaan Fiktif Proyek Perumahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mei 2026, 08:46
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria Dua terdakwa dalam kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan bahwa kasus dugaan pengadaan fiktif dalam proyek perumahan periode 2022–2023 telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp46,85 miliar.

Hakim anggota Nofalinda Arianti menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui identifikasi berbagai penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, serta pembayaran proyek di Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) selama 2022–2023.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan tepat, selanjutnya dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi," ucap Hakim Nofalinda dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Baca Juga: Jamintel Kejagung Dorong Zero Tipikor Lewat Program Jaksa Garda Desa

Ia menambahkan, kerugian negara dihitung dari pengeluaran dana atas praktik penyimpangan berupa pengadaan barang dan jasa fiktif yang melibatkan enam vendor.

Dari praktik tersebut, sejumlah pihak disebut telah memperoleh keuntungan tidak sah, yakni Herry Nurdy Nasution sebesar Rp10,8 miliar, Didik Mardiyanto Rp35,33 miliar, serta Imam Ristianto Rp707 juta.

Penetapan kerugian negara itu disampaikan dalam sidang putusan terhadap Herry dan Didik. Keduanya terbukti menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi di luar pembukuan melalui skema pengadaan fiktif.

Atas perbuatannya, Herry dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, sementara Didik divonis tiga tahun penjara. Selain itu, keduanya dikenai denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.

Baca Juga: KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Soroti Program MBG

Khusus Didik, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8,99 miliar subsider dua tahun dan enam bulan penjara.

Dalam persidangan terungkap bahwa praktik pengadaan fiktif dilakukan pada sejumlah proyek, termasuk pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, proyek lain yang terkait meliputi Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 milik PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

(Sumber: Antara)

x|close