Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai dugaan perkosaan terhadap 50 santriwati oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah ialah melanggar hak asasi manusia. Hal ini dinyatakan Anggota Komisi XIII DPR Mafirion.
Ia mengecam keras kasus kekerasan seksual. Mafirion memandang, kasus kekerasan seksual tersebut bukan sekedar tindak kriminal, melainkan bentuk pelanggaran HAM.
"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," ujar Mafirion, Rabu, 6 Mei 2026.
Kasus kekerasan seksual itu bentuk pelanggaran HAM berat, lantaran terjadi dalam relasi kuasa yang timpang. Terlebih, kebanyakan korban merupakan anak di bawah umur, yang merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas itu, ia meminta Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan investigasi independen. Mafirion juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual di pondok pesantren Pati itu.
"Saya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan," tandasnya.
Pendiri ponpes di Pati yang diduga perkosa 50 santriwati. (Instagram)