Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Eks caleg PDI Perjuangan (PDIP), Alexsius Akim, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Harun Masiku. Setelah pemeriksaan, Alexsius mengaku kepada wartawan telah dipecat sepihak oleh PDIP.
Mulanya, Alexsius menjelaskan materi pemeriksaan yang dilaluinya di KPK hari ini. Ia mengaku dicecar mengenai proses saat mencalonkan diri sebagai caleg dari PDIP pada Pemilu 2019.
"Ya jadi yang banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri karena saya waktu itu ikut Pemilu Legislatif 2019," ujar Alexsius di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Diketahui, Alexsius maju dari dapil Kalbar pada pemilihan legislatif di Pemilu 2019. Secara perolehan suara, Alexsius mengaku seharusnya dilantik sebagai anggota DPR.
"Yang jelas saya yang harusnya dilantik, tapi saya kan diberhentikan," ucapnya.
Alexsius mengaku tidak mengetahui alasan pemberhentiannya secara sepihak dari PDIP kala itu. Dirinya menyebut hingga kini surat pemecatan dari PDIP pun belum diterimanya.
"Saya tidak tahu justru mengapa sampai hari ini saya dicoret," kata dia .