Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Pihak KPK sendiri menyebut keputusan memanggil Bobby dalam persidangan di Malut menjadi wewenang JPU. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, JPU memiliki pertimbangan menyangkut perlu tidaknya menghadirkan Bobby.
"Kita serahkan saja sama jaksa penuntut umum ya, apakah memang kebutuhan untuk persidangan itu perlu memanggil atau tidak," ujar Tessa, Minggu (4/8/2024).
Di luar persidangan, Tessa mengatakan saat ini Tim Juru Bicara KPK belum menerima informasi dari pihak jaksa. Di lain sisi, perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Abdul Gani yang masih di tahap penyidikan juga belum membutuhkan keterangan Bobby.
"Di posisi penyidik belum ada kebutuhan untuk memanggil yang bersangkutan, masih didalami prosesnya," kata Tessa.
Diketahui, Abdul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar. Jaksa menyebut Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat (AS).
Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur sampai suap jual-beli jabatan. KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan sejumlah tersangka pemberi suap. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. Lalu, perkara dugaan TPPU Abdul Gani juga masih diusut penyidik.