Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan akan mendalami pihak penjamin atau sponsor dari 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat kasus perjudian daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta.
"Kami akan melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Arief Eka Riyanto di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Arief menjelaskan, pihaknya langsung melakukan pendalaman terhadap para WNA tersebut setelah menerima penyerahan dari Badan Reserse Kriminal Polri pada Minggu.
"Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian," katanya.
Baca Juga: Ngeri! Polisi Ungkap Dugaan Pergeseran Markas Judi Online Asia Tenggara ke Indonesia
Menurut dia, proses pemeriksaan sementara dilakukan di rumah detensi imigrasi yang berada di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.
"Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, Polri menangkap 321 orang dalam pengungkapan kasus judi daring jaringan internasional.
Sehari kemudian, Polri mengungkapkan bahwa 320 orang di antaranya merupakan WNA yang selanjutnya dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dokumen dan status keimigrasian mereka.
Baca Juga: Kemenimipas Dalami Dugaan Keterlibatan Pegawai dalam Kasus Love Scamming
Dari total 320 WNA tersebut, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, tiga orang dari Malaysia, serta tiga orang dari Kamboja.
Sementara itu, satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan saat ini diproses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
(Sumber: Antara)
Personel kepolisian menggiring sejumlah tersangka kasus perjudian daring di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Minggu (10/5/2026). Polri memindahkan 320 orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian daring jaringan internasional ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz/pri. (Antara)