Ntvnews.id, Jakarta - Ahli forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Astri Megaratri Pralepda, mengungkapkan adanya tanda kekerasan hampir di seluruh tubuh seorang kepala cabang bank di Jakarta berinisial MIP (37).
"Ditemukan tanda-tanda kekerasan pada hampir seluruh tubuh jenazah MIP," kata Astri dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 11 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, Astri menjelaskan dirinya secara langsung melakukan pemeriksaan luar dan autopsi terhadap jenazah korban pada Kamis, 21 Agustus 2025 di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati berdasarkan surat permintaan visum dari penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan banyak luka luar maupun luka dalam pada tubuh korban.
Luka-luka itu berada di bagian leher, kepala, dada, hingga ditemukan patah tulang iga dan memar pada paru-paru.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Menangis Minta Maaf di Persidangan
Menurut Astri, kematian korban dipastikan merupakan kematian tidak wajar karena banyaknya tanda kekerasan yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Selain itu, ia menjelaskan penyebab utama kematian korban adalah kekerasan tumpul di bagian leher yang menekan pembuluh darah besar serta saluran napas sehingga menyebabkan mati lemas atau hipoksia akibat kekurangan oksigen ke otak.
Astri menyebut pada bagian leher ditemukan resapan darah yang sangat luas hingga ke bagian dalam otot leher. Temuan tersebut dinilai tidak mungkin disebabkan oleh penyakit.
"Yang menyebabkan mati pada orang ini adalah lehernya, bukan di dada," ujar Astri.
Selain itu, ditemukan pula luka lecet berbentuk lengkungan yang menyerupai bekas kuku di area leher korban.
Menurut ahli forensik tersebut, luka itu cocok dengan tanda cekikan.
Meski demikian, Astri mengaku belum dapat memastikan alat atau cara pasti yang digunakan karena beberapa jenis benda dapat menghasilkan pola luka yang serupa.
Dalam persidangan juga terungkap adanya luka pada bagian wajah dan pipi korban yang diduga menyerupai bekas lakban atau perekat.
Luka itu berada pada garis yang apabila diteruskan dapat menutupi area mulut dan hidung korban.
Menurut Astri, kondisi tersebut berpotensi mempercepat kematian apabila dilakukan bersamaan dengan penekanan di bagian leher.
Selain luka di leher, dokter forensik itu juga menemukan tanda kekerasan pada bagian kepala dan dada.
Pada kepala terdapat resapan darah di beberapa titik, sedangkan di dada ditemukan patah tulang iga dan memar paru akibat benturan benda tumpul.
"Luka-luka di kepala dan dada mempercepat kematian korban," ucap Astri.
Dalam keterangannya, Astri juga memastikan tidak ditemukan penyakit bawaan maupun luka akibat benda tajam pada tubuh korban.
Seluruh luka disebut berasal dari kekerasan tumpul.
Adapun terdakwa dalam kasus tersebut yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY yang didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP.
Sebelumnya, seorang kepala kantor cabang pembantu sebuah bank di Jakarta berinisial MIP diduga menjadi korban penculikan dan pembunuhan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur, pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Baca Juga: Motif Uang Rp200 Juta Terungkap dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank
Jenazah korban kemudian ditemukan di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 05.30 WIB pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Seorang warga pertama kali menemukan jenazah korban di area persawahan dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara bagian mata terlilit lakban.
Jenazah selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani proses autopsi sebagai bagian dari penyelidikan kasus tersebut.
(Sumber: Antara)
Ahli Forensik dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Astri Astri Megaratri Pralepda dalam sidang pemeriksaan saksi tambahan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin 11 Mei 2026.(ANTARA/Siti Nurhaliza) (Antara)