Pigai: Pelarangan Nobar Film Tak Bisa Dilakukan Siapapun Kecuali Pengadilan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 08:04
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai tiba untuk memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/bar/am. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai tiba untuk memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/bar/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa pelarangan pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas serta putusan pengadilan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Pigai menyampaikan bahwa pembatasan terhadap karya film hanya dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pihak yang tidak memiliki kewenangan hukum tidak dibenarkan melarang pemutaran film di ruang publik.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah dan lingkungan kampus di Indonesia.

Dalam beberapa kejadian, agenda pemutaran film dilaporkan batal digelar setelah muncul tekanan maupun permintaan penghentian dari kelompok tertentu.

Baca Juga: Natalius Pigai: Kritik Feri Amsari Tak Perlu Dipolisikan

Pigai menilai tindakan pelarangan tidak dapat dilakukan oleh kelompok atau individu yang tidak memiliki otoritas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu," ujarnya.

Ia kembali menekankan bahwa larangan terhadap suatu film harus memiliki dasar hukum yang sah, baik melalui ketentuan undang-undang maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Larangan itu hanya boleh melalui keputusan pengadilan. Apakah ada keputusan pengadilan? Tidak. Berarti kan tidak boleh (seperti itu)," katanya.

Menurut Pigai, karya film merupakan bagian dari ekspresi kreativitas masyarakat yang harus dihormati sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dalam sistem demokrasi.

Baca Juga: Natalius Pigai Bantah Kondisi Kementerian HAM Memburuk

"Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik," ujar Pigai.

Ia juga menyarankan pihak yang merasa dirugikan atau tidak setuju dengan isi sebuah film untuk menempuh jalur klarifikasi maupun menyampaikan pandangan tandingan, bukan dengan melakukan pelarangan pemutaran.

"Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru," katanya.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Prancis Konfirmasi Kasus Hantavirus Pertama

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:55 WIB

Ngeri, Pesawat Terbakar Saat Mendarat di Nepal

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:45 WIB

Parlemen Filipina Setujui Pemakzulan Wapres Sara Duterte

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:40 WIB

Trump: Gencatan Senjata Iran di Ambang Kritis

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:30 WIB

Arab Saudi dan Rusia Resmi Berlakukan Bebas Visa

Luar Negeri Selasa, 12 Mei 2026 | 08:20 WIB

DPRD DKI Segel Parkir Ilegal di Blok M Square

News Selasa, 12 Mei 2026 | 08:12 WIB
Load More
x|close