Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa status pemindahan ibu kota negara masih bergantung pada keputusan presiden (keppres). Selama keppres mengenai pemindahan ibu kota belum diterbitkan, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pemohon menilai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN. Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak terhadap legitimasi tindakan pemerintahan dan administrasi negara.
Namun, MK menilai argumentasi tersebut tidak beralasan secara hukum. MK menyatakan penafsiran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU DKJ.
Menurut MK, makna “berlaku” dalam Pasal 73 UU DKJ menegaskan bahwa pemindahan ibu kota baru memiliki kekuatan hukum setelah presiden menetapkan keputusan presiden mengenai perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain itu, MK juga mengacu pada pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menyebut waktu pemindahan ibu kota sepenuhnya bergantung pada penetapan keppres oleh presiden.
Dengan demikian, sebelum adanya keppres tersebut, Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.
Permohonan uji materi tersebut diajukan warga negara Indonesia bernama Zulkifli. Dalam gugatannya, ia meminta MK menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara sampai terdapat aturan yang jelas mengenai pengganti ibu kota negara.
Zulkifli menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN. Pasal 39 mengatur bahwa kedudukan dan fungsi ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta hingga adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
Sementara itu, Pasal 41 mengatur perubahan undang-undang terkait status Jakarta yang bukan lagi ibu kota negara baru berlaku setelah keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.
Ilustrasi - Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak. ) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak. ) (Antara)