Eks Konsultan Kemendikbud Ibrahim Arief Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Mei 2026, 19:20
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/20 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/20 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Eks Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 12 Mei 2026.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, saat persidangan.

Majelis hakim juga menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang, untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 120 hari,” lanjutnya.

Baca Juga: Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Dalam putusannya, hakim turut menetapkan masa tahanan kota yang sebelumnya dijalani Ibrahim Arief dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan,” ujarnya.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Ibrahim Arief tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, Ibrahim Arief dituntut hukuman lebih berat, yakni 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ibrahim Arief didakwa terlibat dalam dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang disebut merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.

x|close