A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Pemerintah Jalankan 4 Langkah Penguatan Tata Kelola MBG, dari Kualitas hingga Pengawasan - Ntvnews.id

Pemerintah Jalankan 4 Langkah Penguatan Tata Kelola MBG, dari Kualitas hingga Pengawasan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mei 2026, 15:49
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (13/5/2026) ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (13/5/2026) ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari (Antara)

Ntvnews.id , Jakarta - Pemerintah terus memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna memastikan pelaksanaan berjalan aman, konsisten, tepat sasaran, dan akuntabel.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari dalam konferensi pers mingguan di kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026.

Menyampaikan bahwa terdapat empat langkah penguatan tata kelola program prioritas nasional yang menyasar 82,9 juta penerima manfaat, mulai dari siswa PAUD, SD, SMP, SMA, santri, ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak balita di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kepala BGN Sebut Program MBG Putar Uang Rp824 Miliar per Bulan di NTB

Pertama, penguatan verifikasi dan validasi penerima manfaat. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025, pendataan penerima manfaat bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama untuk peserta didik, serta data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Verifikasi dan validasi dilakukan masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui koordinasi dengan dinas kesehatan, puskesmas/posyandu, kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta bidan desa.

Kedua, standardisasi kualitas dan nilai gizi menu. Seluruh SPPG diwajibkan mengacu pada angka kecukupan gizi (AKG) harian sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019, yakni 20–25 persen AKG untuk makan pagi atau 30–35 persen AKG untuk makan siang.

Menu MBG harus terdiri atas makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, dan buah.

Selain itu, setiap SPPG wajib memeriksa mutu secara fisik melalui uji organoleptik yang mencakup warna, rasa, aroma, dan tekstur sebelum makanan dikonsumsi penerima manfaat.

Ketiga, penguatan pengawasan dan akuntabilitas SPPG. BGN melakukan inspeksi terhadap SPPG sebagai bentuk pengawasan tata kelola distribusi MBG.

Berdasarkan data per 12 Mei 2026, terdapat 1.738 SPPG yang diberhentikan sementara karena tidak memenuhi standar.

Keempat, penguatan mekanisme pengaduan publik. BGN mengoperasikan Call Center Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 sebagai kanal pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG.

Sepanjang 2026, jumlah aduan yang masuk tercatat sebanyak 3.615 laporan.

“Dalam penguatan tata kelola ini, pemerintah memegang tiga prinsip yang sederhana namun tegas, yaitu akurasi sasaran, mutu layanan, dan akuntabilitas. Artinya, penerima manfaat harus tepat, menu harus memenuhi standar gizi, dan setiap SPPG harus bisa diawasi serta dievaluasi secara terbuka,” kata Qodari.

Tak hanya itu, Qodari juga menegaskan pemerintah akan memperkuat tata kelola di bidang perencanaan dan standar menu, seleksi dan pengawasan mitra SPPG, prosedur operasi standar (SOP) higienitas dan distribusi, mekanisme pelaporan dan penanganan insiden, hingga transparansi serta akuntabilitas pengawasan.

Menurut Qodari, penguatan tata kelola menjadi penting mengingat MBG dijalankan dalam skala besar dan menyentuh langsung kehidupan masyarakat.

Ia pun menegaskan pemerintah terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat demi penyempurnaan program.

Baca Juga: BGN Temukan Dapur MBG di Pulo Gebang Belum Kantongi SLHS dan IPAL

Berdasarkan data BGN per 12 Mei 2026, jumlah penerima manfaat MBG yang terdata mencapai 61.991.412 orang atau 74,8 persen dari total target 82,9 juta penerima manfaat.

Sementara itu, jumlah SPPG yang terdata sebanyak 28.390 unit, dengan 15.735 SPPG atau 55,42 persen di antaranya telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Qodari menambahkan pemerintah akan terus melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola MBG secara berkala kepada publik.

“Pemerintah berkomitmen melaporkan perkembangan perbaikan tata kelola ini secara berkala kepada publik, sebagai wujud akuntabilitas atas program yang dibiayai oleh anggaran negara” ujarnya.

x|close