Jadi Tersangka, Pelapor Dugaan Pemalsu Sertifikat Minta Gelar Perkara Khusus di Bareskrim

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mei 2026, 11:19
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelapor dugaan penggelapan sertifikat tanah yang ditetapkan jadi tersangka (kursi roda) Pelapor dugaan penggelapan sertifikat tanah yang ditetapkan jadi tersangka (kursi roda) (Istimewa)


Ntvnews.id
, Jakarta - Kuasa hukum pelapor dugaan pemalsuan sertifikat tanah, Yuspan Zhaluku mengatakan salah satu kondisi kliennya yakni SR drop dan dilarikan ke rumah sakit usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Saat hendak menuju pemeriksaan, beliau merasa pusing dan akhirnya dibawa ke rumah sakit. Informasinya sampai pingsan dan dokter menyarankan rawat inap," kata Yuspan, Sabtu 16 Mei 2026.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Pelapor Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah Lapor ke Wassidik Mabes Polri

Sementara itu, ICS tetap menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam di Polda Metro Jaya pada Jumat 15 Mei 2026.

"Kita dampingi dalam rangka memberikan keterangan pertama dalam posisi sebagai tersangka," ujar Yuspan.

Yuspan mengatakan, kliennya diperiksa terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Namun pihaknya mengaku masih belum memahami dasar penetapan tersangka tersebut.

Ia menjelaskan, laporan yang sebelumnya dibuat oleh tim kuasa hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Anti Mafia Tanah Bareskrim Polri dan kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menurut dia, proses tersebut dilakukan setelah adanya temuan dari Satgas Anti Mafia Tanah. Bahkan, kata Yuspan, rekomendasi peningkatan perkara ke laporan polisi berasal dari hasil pendalaman aparat penegak hukum.

"Rekomendasi penyelidik waktu itu mencantumkan pasal 263, 266, dan 385 KUHP. Jadi itu berdasarkan fakta yang mereka temukan dalam penyelidikan," ujar Yuspan.

Ia mengaku telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Mabes Polri. Permohonan itu disebut sudah diterima dan masih menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus.

"Kami meminta percepatan penyidikan sekaligus gelar perkara khusus agar semuanya menjadi terang dan ada kepastian hukum," tutur Yuspan.

x|close