Di samping itu, dalam kasus penjualan minyak goreng, produsen mengklaim produknya memiliki kualitas premium. Usai pengecekan, minyak goreng tersebut memiliki kualitas standar.
"Oleh si pelaku memberi label agar harga semakin tinggi. Tidak memiliki izin edar dan tidak punya sertifikat standar SNI," kata Hendri.
Kemudian laster kedua, meliputi perlindungan konsumen di bidang penjualan barang elektronik berupa drone dan jam tangan digital yang tidak bersertifikat. Lalu, terkait ketersediaan farmasi berupa salep diduga berasal China diperdagangkan tanpa izin edar.
Kemudian, ada juga impor barang berupa kosmetik dari Nigeria yang tidak memiliki izin edar hingga importasi pakaian bekas yang tidak sesuai standar.
Untuk klaster ketiga terkait bidang kesehatan khususnya produk kosmetik. Produk yang diedarkan antara lain berupa, sabun cair sampo dan lotion. Para pelaku diduga mengklaim merek dagang yang sudah tersebar luas.
"Semuanya dilakukan diduga secara melawan hukum dan tanpa memiliki izin edar yang resmi, sesuai dengan ketentuan hukum yang harusnya dilaksanakan oleh para pelaku usaha ini," jelas dia.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang menambahkan, dari sejumlah produk yang diedarkan, beberapa di antaranya bahkan dibuat dari limbah yang membahayakan.