"Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mirko organik maupun kimia di bawah standar," ujarnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus tersebut. Yakni 931 buah peralatan elektronik berupa drone dan jam tangan, 930 buah kosmetik impor dari Nigeria dan China.
Kemudian, 1.997,5 liter berbagai macam kosmetik, 540 botol minyak goreng kemasan merek jenius 800 ml, hingga dan 2.275 bungkus bakso.
Polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Petugas turut membidik pihak-pihak yang bermain dalam peredaran barang-barang ilegal tersebut.
"Penyidik masih terus mengembangkan untuk kemudian menemukan siapa yang menjadi intelektual, siapa yang menjadi big fish, siapa yang menjadi aktor pelaku utama yang menggerakkan atau yang menyuruh melakukan," kata dia.
Bakso ilegal.
"Melibatkan dari pihak eksternal seperti bea cukai, kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan Divhubinter untuk kemudian, mengungkap perkara ini sampai dengan tuntas, karena tadi di dalamnya ada unsur transnational crime, ada pelaku yang merupakan warga negara asing," sambungnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.