Severity: Warning
Message: preg_match(): Unknown modifier 'K'
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 240
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 240
Function: preg_match
File: /www/ntvweb/application/libraries/Article_lib.php
Line: 163
Function: tag_link
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 60
Function: content
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
8. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi.
9. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di IKN.
Susunan anggota Satgas terdiri dari berbagai pejabat tinggi, dengan Ketua Satgas dipegang oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Wakil Ketua melibatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional serta Kepala Otorita IKN. Sekretaris Satgas adalah Wakil Kepala OIKN dan Firdaus Dewilmar.
Anggota Satgas meliputi Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Sementara itu, Anggota Pelaksana Satgas mencakup pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian-kementerian terkait lainnya.
Satgas diharapkan dapat melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua Satgas minimal setiap tiga bulan atau sesuai kebutuhan. Biaya pelaksanaan tugas Satgas akan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal atau sumber sah lainnya sesuai perundang-undangan.
Keppres ini ditetapkan pada 5 Agustus 2024 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.