KPK Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Mei 2026, 21:25
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief berjalan keluar usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). Hilman Latief dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar (ANTARA FOTO/FAH) Arsip - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief berjalan keluar usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025). Hilman Latief dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar (ANTARA FOTO/FAH) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Hilman dilakukan pada Rabu di Jakarta.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi atas nama HL selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan KPK akan memberikan informasi lanjutan setelah seluruh rangkaian selesai.

"Kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update (beri tahu) kembali,” katanya.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Batal Diperiksa KPK terkait Kasus Kuota Haji

Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2026, KPK juga telah memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kuota haji tambahan pada tahun 2022 saat Muhadjir menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.

KPK diketahui mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025.

Kemudian pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.

Dalam perkembangan lain, pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK juga telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp622 miliar.

Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.

Yaqut sempat dialihkan status penahanannya menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permintaan keluarga, namun kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

(Sumber: Antara)

x|close