Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 21 Mei 2026, 19:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Kereta api (KA) jarak jauh melintas di samping taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KN Kereta api (KA) jarak jauh melintas di samping taksi listrik Green SM yang rusak pascakecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KN (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi Green SM sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di perlintasan sebidang dekat Stasiun Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April 2026 lalu. Polisi menyimpulkan pengemudi lalai hingga menyebabkan kecelakaan tersebut terjadi.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia membenarkan penetapan status tersangka terhadap pengemudi taksi Green SM.

“Betul. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya,” ujar Gefri kepada wartawan, Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Gefri, sopir taksi dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dinilai lalai hingga menyebabkan kerugian materiil.

“Dengan Pasal 310 ayat 1 namun tidak dilakukan penahanan terhadap si sopir. Karena apa? Ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Kecelakaan yang diakibatkan kelalaian mengakibatkan kerugian materiil. Ancaman 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta. Itu sudah kita putuskan,” ucapnya.

Polisi memastikan tersangka tidak ditahan lantaran ancaman hukuman dalam pasal tersebut berada di bawah lima tahun penjara.

Gefri menjelaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.

Dalam hasil penyelidikan, pengemudi taksi Green SM berinisial RR diketahui mengendarai mobil bernomor polisi B-2864-SBX dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda sebelum kecelakaan terjadi.

Berdasarkan keterangan para saksi, kendaraan mendadak berhenti saat berada di atas rel kereta. "Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan," kata Gefri.

Benturan tersebut mengakibatkan taksi mengalami kerusakan cukup parah. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, menyusun kronologi kejadian, hingga meminta keterangan dari saksi ahli.

Saksi yang diperiksa antara lain penjaga palang pintu perlintasan, sopir taksi, masinis KRL, serta pihak terkait lainnya.

Dalam keterangannya, Gefri juga menegaskan bahwa insiden tertempernya taksi Green SM merupakan kasus berbeda dengan kecelakaan lain yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek.

“Kalau untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit,” jelasnya.

Ia mengatakan lokasi perlintasan pada kedua kejadian tersebut juga berbeda sehingga penanganannya dipisahkan.

“Dan perlintasan sebidang juga, itu, perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kereta yang dengan kejadian kecelakaan mobil, dan perlintasan kereta yang dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasannya,” lanjutnya.

Polisi menyebut Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hanya menangani perkara terkait kecelakaan taksi Green SM yang tertemper KRL di perlintasan sebidang rel dekat Stasiun Bekasi Timur.

Insiden tersebut bermula ketika taksi Green SM diduga mengalami gangguan sistem kelistrikan hingga mogok di tengah rel. Tidak lama kemudian, kendaraan itu dihantam KRL yang melintas.

Akibat kecelakaan pertama, satu rangkaian KRL tujuan Cikarang sempat berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi berhenti tersebut, rangkaian KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.

Rentetan kecelakaan itu menyebabkan total 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

(Sumber: Antara)

x|close