Ntvnews.id, Jakarta - Sepuluh jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditarik Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menegaskan, pemanggilan kembali para jaksa ke institusi asal tak terkait dengan penanganan perkara tertentu di KPK.
“Kami tegaskan, tidak terkait penanganan perkara, tapi karena lebih pada proses penyegaran,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (6/8/2024) malam.
Menurut dia, para jaksa tersebut sudah bertugas selama sekitar 10-12 tahun di KPK, sehingga perlu dilakukan regenerasi anggota. Adapun sosok pengganti 10 jaksa tersebut saat ini masih dalam proses koordinasi antara Kejaksaan Agung dan KPK.
Terkait siapa saja nama-nama 10 jaksa yang dipanggil kembali, Harli masih belum bisa mengungkapkannya.
“Saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa terkait nama-nama itu masih berproses secara teknis di bidang kepegawaian. Nanti akan berkoordinasi, kalau tidak salah dengan kesekretariatan di KPK,” kata dia.
Senada, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penarikan kembali para jaksa itu tidak ada kaitannya dengan perkara yang ditangani.
“Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan biar ada regenerasi, agar jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas. Mungkin kalau yang ditarik Kasatgas, jaksa yang di bawahnya akan menggantikan sebagai Kasatgas,” ujarnya, Senin (5/8/2024).