Kejagung Periksa Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Terkait Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Mei 2026, 07:50
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (21/5/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap alasan pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kebijakan serta regulasi terkait tata niaga ekspor produk turunan sawit, khususnya palm oil mill effluent (POME).

“Dalam pemeriksaan, ditanyakan oleh penyidik di antaranya terkait dengan kebijakan dan regulasi terkait dengan tata niaga POME (palm oil mill effluent) itu,” kata Anang di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Baca Juga: Purbaya Bakal Copot Dirjen Bea Cukai Jika Terbukti Terima Suap Kasus Blueray Cargo

Selain meminta keterangan, penyidik juga meminta sejumlah dokumen dari Askolani guna melengkapi proses penyidikan perkara tersebut. “Ada dokumentasi-dokumentasi yang diminta,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat kementerian, aparat Bea Cukai, hingga sejumlah petinggi perusahaan swasta.

Para tersangka antara lain LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai, serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Baca Juga: KPK Respons Pernyataan Prabowo soal Menkeu Bisa Ganti Pimpinan Bea Cukai

Selain itu, tersangka lainnya yakni ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO; VNR selaku Direktur PT SIP; RBN selaku Direktur PT CKK; serta YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Kejagung menduga para tersangka melakukan penyimpangan dengan merekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Produk yang sebenarnya merupakan CPO berkadar asam tinggi diduga diklaim sebagai POME atau PAO menggunakan kode HS berbeda.

Modus tersebut diduga dilakukan untuk menghindari aturan pengendalian ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah Indonesia.

(Sumber: Antara)

x|close