Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

DPR Sahkan Revisi UU P2SK Buat Perkuat OJK, LPS, BI hingga Pengaturan Aset Kripto - Ntvnews.id

DPR Sahkan Revisi UU P2SK Buat Perkuat OJK, LPS, BI hingga Pengaturan Aset Kripto

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2026, 12:07
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya Tangkapan layar - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). ANTARA/YouTube/TVR Parlemen/Fath Putra Mulya (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan tersebut diambil dalam sidang yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Keputusan itu ditetapkan setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

"Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dijawab "setuju" oleh legislator yang hadir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Sebelum pengesahan dilakukan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memaparkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Menurutnya, pemerintah menyerahkan total 1.212 DIM yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan. Dari jumlah tersebut, 485 DIM batang tubuh dan 224 DIM penjelasan dipertahankan tanpa perubahan.

"Sebanyak 167 DIM perubahan redaksional pada batang tubuh dan 79 DIM pada penjelasan; 31 DIM perubahan substansi pada batang tubuh dan 11 DIM pada penjelasan; 76 DIM penambahan substansi pada batang tubuh dan 60 DIM pada penjelasan; dan 46 DIM pada batang tubuh dan 33 DIM pada penjelasan dihapus," katanya menjelaskan.

Hekal menjelaskan revisi UU P2SK memuat 15 poin perubahan strategis. Salah satunya adalah penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum sekaligus lembaga negara yang independen. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh tambahan kewenangan dalam pengawasan pasar modal, instrumen derivatif, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengelolaan dana publik lainnya.

Perubahan juga mencakup penguatan peran Bank Indonesia (BI) dalam mendukung pertumbuhan sektor riil melalui kebijakan dan bauran kebijakan yang lebih efektif. Di samping itu, BI, OJK, dan LPS mendapat mandat tambahan untuk menjalankan program edukasi dan pemberdayaan masyarakat secara inklusif.

Baca Juga: Tok! DPR RI Sahkan UU P2SK Hasil Revisi

Pada sektor perbankan, revisi aturan memperluas ruang lingkup usaha bank umum dan bank syariah, memperkuat mekanisme penanganan kredit bermasalah UMKM, serta mendorong konsolidasi industri perbankan melalui penyusunan peta jalan yang lebih terarah. Di bidang pasar modal, regulasi baru juga mengatur proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia guna meningkatkan tata kelola, memperkuat kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.

RUU ini turut mengakomodasi pengaturan transfer margin melalui mekanisme transfer of title, memperkuat ekosistem aset kripto nasional, menyempurnakan program penjamin polis oleh LPS, memperluas perlindungan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, serta memperbaiki ketentuan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan agar selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Purbaya Akui Jadi Biang Kerok UU P2SK, Minta Maaf ke DPR

Selain itu, aturan baru mengatur pembentukan satuan tugas khusus untuk mencegah dan menangani aktivitas keuangan ilegal, pelanggaran di sektor jasa keuangan, serta penyalahgunaan inovasi teknologi finansial yang terindikasi berkaitan dengan perjudian. Revisi UU P2SK juga mengatur pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis serta mengamanatkan pendirian Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Menutup laporannya, Hekal berharap regulasi baru tersebut mampu memperkuat fondasi ekonomi nasional dan meningkatkan daya tahan sektor keuangan Indonesia di tengah dinamika global.

"Semoga RUU P2SK dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera," ucap Hekal.

x|close