Warning: mkdir(): Permission denied in /www/ntvweb/system/core/Log.php on line 131

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: mkdir(): Permission denied

Filename: core/Log.php

Line Number: 131

Backtrace:

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Viral Pria di Buleleng Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Ini Penjelasan Pihak Desa - Ntvnews.id

Viral Pria di Buleleng Nikahi 2 Perempuan Sekaligus, Ini Penjelasan Pihak Desa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jun 2026, 09:55
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Menikah Ilustrasi Menikah (pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali, diduga menikahi dua perempuan sekaligus mendadak viral di media sosial. Dalam video berdurasi singkat tersebut, tampak seorang mempelai pria duduk di pelaminan bersama dua perempuan yang disebut sebagai istrinya.

Dalam suasana yang terekam di video, ketiganya terlihat akrab, bahkan saling menyuapi makanan di hadapan keluarga serta para tamu undangan. Prosesi itu diketahui berlangsung di Banjar Dinas Baledana, Desa Titab, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

Kepala Desa Titab, I Wayan Suastika, membenarkan adanya kegiatan upacara adat yang dilakukan oleh warganya berinisial KNP pada Minggu (31/5). Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak hadir dalam prosesi tersebut.

"Itu tanggal 31 upacaranya sekaligus dengan (nikahnya). Tapi saya selaku perbekel (kepala desa) tidak menyaksikan," kata Suastika, saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6).

Lebih lanjut, pihak desa menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bukan pernikahan dua perempuan dalam waktu yang sama secara bersamaan. Menurut keterangan, KNP sebenarnya telah menikah dengan istri pertamanya sekitar satu tahun sebelumnya, namun belum menjalani prosesi adat.

Karena itu, rangkaian upacara adat untuk istri pertama kemudian digelar bersamaan dengan pernikahan adat istri keduanya. Pada waktu yang sama, juga dilaksanakan upacara tiga bulanan anak mereka.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11 Ribu, Segram Jadi Rp2,77 Juta

"Pernikahan pertama kurang lebih satu tahun yang lalu. Selain upacara pernikahan, pada Minggu kemarin juga dilangsungkan upacara tiga bulanan anaknya. Jadi upacaranya dilakukan sekaligus," imbuhnya.

Meski demikian, pihak desa menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak tercatat secara administrasi negara. Pemerintah desa juga tidak terlibat dalam pencatatan maupun menghadiri prosesi yang berlangsung.

Selain itu, disebutkan pula bahwa kedua perempuan yang terlibat dalam prosesi tersebut masih berusia sekitar 17 tahun dan belum memenuhi ketentuan usia perkawinan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.

Karena tidak adanya kelengkapan dokumen administrasi dari pemerintah desa, peristiwa tersebut tidak tercatat secara resmi oleh negara. Prosesi yang berlangsung pada Minggu itu pun disebut hanya berupa upacara adat yang digelar oleh pihak keluarga.

"Jadi kami tidak hadir menyaksikan. Karena sudah diatur dalam ketentuan. Kami juga tidak mengeluarkan dokumen administrasi apa pun terkait pernikahan itu," ujarnya.

x|close