Ntvnews.id, Cimahi - Jajaran Satres Narkoba Polres Cimahi menangkap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA (30) yang diduga terlibat dalam peredaran ketamin cair yang dikemas dalam bentuk kartrid rokok elektrik atau vape, yang dikenal dengan istilah "potgar", di wilayah Bandung Raya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan pengungkapan pertama peredaran kartrid berisi ketamin yang berhasil diungkap aparat kepolisian di Jawa Barat.
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi tonggak penting dalam penanganan penyalahgunaan narkotika dengan modus baru yang memanfaatkan perangkat vape.
"Ini adalah kasus ketiga yang mendapat perhatian publik adalah penangkapan seorang selebgram Bandung berinisial GA. Ini kasus pertama di Jawa Barat," katanya di Cimahi, Rabu, 10 Juni 2026.
Ketamin cair atau liquid ketamine merupakan sediaan berbentuk cair dari zat ketamin yang secara legal digunakan sebagai obat anestesi dalam dunia medis maupun kedokteran hewan. Namun, dalam kasus ini, zat tersebut diduga disalahgunakan dengan dimasukkan ke dalam kartrid vape untuk kemudian diedarkan kepada pengguna. Adapun istilah "potgar" atau pod bergetar merujuk pada perangkat vape yang telah dimodifikasi dan diisi zat berbahaya, termasuk narkotika maupun psikotropika.
Baca Juga: Anak Bupati di Pekanbaru Positif Narkoba, BNN: Diduga Terpapar di Toilet
Menurut Zulkarnaen, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AM (30) oleh petugas Satres Narkoba pada 3 Juni 2026. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan GA sehari setelahnya, yakni pada 4 Juni 2026. Dalam perkara ini, GA diduga berperan sebagai pengedar yang memanfaatkan AM sebagai kurir atau joki untuk menyalurkan barang kepada para pembeli.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 mililiter cairan ketamin dan lima wadah kartrid yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Jakarta yang kini masih dalam pengejaran aparat dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik juga menemukan bahwa kedua tersangka diduga telah melakukan transaksi peredaran ketamin sebanyak tiga kali sejak awal tahun 2026.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sejak awal tahun ini sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali," ujar Zulkarnaen.
Baca Juga: VIDEO: Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Ciater Serpong Jadi Perhatian Warga
Lebih lanjut, ia mengungkapkan para tersangka membeli ketamin tersebut dari Jakarta dengan harga sekitar Rp4 juta. Barang itu kemudian diedarkan kembali di wilayah Bandung Raya dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap transaksi.
Selain diduga sebagai pengguna, GA juga disebut berperan aktif dalam jaringan peredaran ketamin di sejumlah wilayah Bandung Raya, termasuk Kota Cimahi. Hingga kini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara kepolisian terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di Jakarta.
(Sumber: Antara)
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen saat memberikan keterangan di Mapolres Cimahi, Jawa Barat, pada Rabu (10/6/2026). ANTARA/Ilham Nugraha. (Antara)