Ntvnews.id, Jakarta - Tanggapan resmi diberikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengenai keputusan tidak ditahannya Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait keaslian ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Saat berada di wilayah Jakarta Selatan pada hari Selasa, 22 Juni 2026, Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menuntaskan seluruh proses yang menjadi kewajibannya. Proses tersebut berupa penyerahan berkas perkara beserta tersangka alias pelimpahan tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Penyerahan tahap II itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan, berikut penyerahan tersangka. Jadi, tentunya kewajiban kami sudah selesai," katanya.
Oleh karena itu, Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa segala kebijakan mengenai status penahanan para tersangka kini sepenuhnya berada di bawah otoritas pihak Kejaksaan.
Baca Juga:Ogah Damai dengan Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Pilih Uji Kebenaran Ijazah di Pengadilan
"Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana," ucap Sigit.
Sebelumnya, pihak Kejari Jaksel memang mengambil langkah untuk tidak menjebloskan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke dalam tahanan dalam kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi tersebut. Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, membeberkan bahwa ada sejumlah poin yang menjadi dasar pertimbangan timnya.
Alasan pertama adalah adanya jaminan dari pihak keluarga tersangka, yang menyatakan siap bertanggung jawab dan menanggung risiko jika sewaktu-waktu tersangka mangkir dari jalannya persidangan.
Baca Juga:Roy Suryo dan Dokter Tifa Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kasus Ijazah Jokowi
Poin berikutnya adalah adanya surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh kedua tersangka. Di dalam surat tersebut, mereka berkomitmen untuk selalu bersikap kooperatif, menaati seluruh regulasi yang berlaku, berjanji tidak mengulangi tindakan serupa, serta ikut menjaga situasi agar tetap kondusif.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," katanya.
(Sumber: Antara)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026. (Antara)