Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan bahwa keterlibatannya dalam pembahasan pengadaan laptop Chromebook selama masa jabatannya sangat minim.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Ini salah satu poin temuan terpenting dari fakta persidangan," kata Nadiem.
Menurut Nadiem, berdasarkan riwayat percakapan WhatsApp selama dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek, hanya terdapat sekitar empat hingga lima kali komunikasi yang secara khusus menyinggung Chromebook. Ia menegaskan bahwa interaksi tersebut terjadi karena dirinya dimintai pendapat, bukan karena terlibat langsung dalam pembahasan teknis.
Baca Juga: Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar Minggu Depan
Sebaliknya, ia mengungkapkan bahwa komunikasi terkait pengembangan aplikasi pendidikan berlangsung jauh lebih intensif, bahkan mencapai ratusan kali selama masa kepemimpinannya di kementerian tersebut.
Nadiem menilai kondisi itu menunjukkan bahwa pembahasan mengenai spesifikasi perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook, bukanlah fokus utama dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pemerintah.
"Laptop hanya merupakan pendukung (enabler), bukan substansi utama program digitalisasi pendidikan," ujarnya.
Meski demikian, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud meremehkan pentingnya program pengadaan laptop. Menurutnya, inti dari kebijakan digitalisasi pendidikan justru terletak pada pengembangan berbagai aplikasi yang dimanfaatkan oleh siswa, guru, hingga mahasiswa dalam proses pembelajaran.
Baca Juga: JPU Sebut Nadiem Wujudkan Niat Jahat Melalui Perintah Pengadaan Chromebook
Ia juga berpendapat bahwa manfaat terbesar dari program digitalisasi pendidikan berasal dari penggunaan aplikasi serta ekosistem pembelajaran digital yang dibangun, bukan dari jenis perangkat yang dipilih.
Dalam kesempatan itu, Nadiem mengaku hanya mengikuti satu rapat yang secara khusus membahas kebijakan pengadaan Chromebook selama lima tahun memimpin Kemendikbudristek.
"Sebagai perbandingan, rapat yang membahas aplikasi-aplikasi pendidikan saya lakukan dua kali dalam sebulan sepanjang saya menjabat," katanya.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca Juga: Nadiem Tegaskan Tak Ada Niat Jahat yang Terbukti di Persidangan Kasus Chromebook
Dalam dakwaan, Nadiem disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui pelaksanaan program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan Chromebook dan CDM.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang perkaranya disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, Jurist Tan yang juga disebut terlibat hingga kini masih berstatus buronan.
Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber: Antara)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat memberikan keterangan kepada media sebelum sidang duplik dimulai di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 23 Juni 2026. (Antara)