Otto Hasibuan: KUHP dan KUHAP Baru Utamakan Pencegahan, Rehabilitasi, dan Pemulihan Korban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jun 2026, 19:14
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wamenko Kumham Imipas RI Otto Hasibuan saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara utama seminar sistem hukum pidana di Universitas Jambi, Kamis, 25 Juni 2026. Wamenko Kumham Imipas RI Otto Hasibuan saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjadi pembicara utama seminar sistem hukum pidana di Universitas Jambi, Kamis, 25 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jambi - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menegaskan bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada pencegahan tindak pidana, rehabilitasi pelaku, serta pemulihan hak korban.

Saat menjadi pembicara utama dalam seminar sistem hukum pidana Indonesia di Universitas Jambi, Kamis, 25 Juni 2026, Otto menjelaskan bahwa paradigma hukum yang diterapkan saat ini berbeda dibandingkan pendekatan sebelumnya.

"Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu," kata Otto.

Ia menyebut transformasi sistem hukum pidana nasional dibangun di atas tiga prinsip utama. Prinsip pertama berfokus pada upaya pencegahan agar masyarakat tidak melakukan tindak pidana melalui pendekatan yang bersifat korektif.

Baca Juga: Otto Nilai Polemik Perpol 10/2025 Dipicu Perbedaan Tafsir

Sementara itu, prinsip kedua menekankan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana. Menurut Otto, pemerintah ingin membantu proses pemulihan pelaku sekaligus mempersiapkan lingkungan sosial agar dapat menerima kembali mereka setelah menjalani hukuman.

Adapun prinsip ketiga mengedepankan pemulihan hak korban melalui penerapan keadilan restoratif.

Sebagai contoh, Otto menilai hukuman penjara terhadap pelaku pencurian tidak selalu mampu mengembalikan kerugian yang dialami korban. Karena itu, aturan baru lebih mendorong penyelesaian yang mengutamakan perdamaian dan pemberian ganti rugi sehingga hak korban dapat dipulihkan.

Baca Juga: Otto: Rehabilitasi ke Direksi ASDP Jadi Peringatan bagi Aparat Penegak Hukum

Ia menambahkan, sistem hukum pidana Indonesia kini mulai meninggalkan pola lama yang berorientasi pada pembalasan atau keadilan retributif.

Otto juga menilai seminar yang digelar di Universitas Jambi tersebut penting sebagai sarana edukasi untuk memperkenalkan paradigma hukum baru kepada masyarakat maupun aparat penegak hukum, termasuk kalangan advokat.

"Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat," kata Otto.

(Sumber: Antara)

x|close