Ntvnews.id, Singapura - Seorang remaja asal Prancis yang didakwa setelah diduga menjilat sedotan dari sebuah mesin penjual otomatis lalu mengembalikannya ke dalam dispenser, bersiap untuk menyampaikan pembelaan atas dakwaan yang menjeratnya di pengadilan Singapura.
Dilansir dari The Straits Times, Minggu, 28 Juni 2026, melaporkan bahwa remaja tersebut diperkirakan akan mengakui kesalahannya.
Remaja berusia 19 tahun bernama Didier Gaspard Owen Maximilien tidak hadir dalam sidang di pengadilan distrik pada Jumat, 26 Juni 2026. Namun, kuasa hukumnya menyampaikan bahwa kliennya akan memberikan tanggapan resmi atas dakwaan pada 13 Juli mendatang.
Kasus ini bermula pada 12 Maret lalu ketika Maximilien, yang tercatat sebagai mahasiswa jurusan bisnis di Singapura, diduga merekam dirinya saat menjilat salah satu sedotan dari mesin penjual jus jeruk otomatis iJooz sebelum mengembalikannya ke dalam wadah penyimpanan. Rekaman tersebut kemudian diunggah ke media sosial.
Baca Juga: Taufik Hidayat Dijerat dengan 4 Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Video yang kemudian menjadi viral itu memicu kemarahan publik secara luas dan berujung pada dakwaan atas dugaan mengganggu ketertiban umum serta melakukan tindakan yang merugikan.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Maximilien mengunggah video tersebut ke Instagram dengan mengetahui bahwa tindakannya "akan atau kemungkinan besar akan menimbulkan keresahan bagi masyarakat" serta "menyebabkan kerugian atau kerusakan yang tidak dibenarkan" terhadap perusahaan iJooz.
Perusahaan pengelola mesin penjual jus otomatis tersebut menyatakan terpaksa mengganti seluruh 500 sedotan yang tersimpan di dalam dispenser mesin setelah video itu beredar.
Singapura (Istimewa)
Merujuk pada surat dakwaan, Maximilien menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan atas tuduhan mengganggu ketertiban umum. Selain itu, ia juga dapat dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun atas dakwaan melakukan tindakan yang merugikan apabila terbukti bersalah.
Ancaman hukuman tersebut masih dapat ditambah dengan sanksi denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Singapura.
Kasus ini kembali menyoroti ketatnya penegakan hukum di Singapura terhadap tindakan yang dinilai dapat mengganggu ketertiban umum maupun menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Ilustrasi - Tahanan di dalam penjara. ANTARA/HO-Shutterstock/pri (Antara)