Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, atas keberhasilannya mengungkap jaringan perjudian online (judol) internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Pengungkapan kasus itu, menurut Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, merupakan capaian penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber lintas negara. Dalam pengembangan perkara, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan orang yang diamankan.
Polisi juga mengungkap dugaan perputaran uang yang mencapai sekitar Rp13,9 triliun, sehingga menunjukkan besarnya ancaman judi online terhadap stabilitas ekonomi, keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: 287 WNA Tersangka Markas Judol Hayam Wuruk, Mayoritas Customer Service
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online (judol) internasional di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Baca Juga: Bareskrim: Deposit Judol Hayam Wuruk Rp13,9 Triliun
"Sebagai mitra kerja Polri, kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Bareskrim Polri atas kerja profesional, terukur, dan berani dalam membongkar jaringan judi online internasional ini. Keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang sangat merugikan masyarakat dan negara," ujar Adang, Senin, 29 Juni 2026.
Menurut dia, pengungkapan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perang melawan judi online yang telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi dengan dukungan teknologi dan jaringan lintas negara. Atas itu, kata Adang, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mampu mengungkap aktor intelektual, pemodal, pengendali jaringan, hingga aliran dana hasil kejahatan.
"Kami mendorong agar penyidikan terus dikembangkan sehingga seluruh pihak yang terlibat, termasuk pengendali utama dan penerima manfaat, serta pihak-pihak yang membantu operasional maupun pencucian uang hasil perjudian dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.
Baca Juga: Ini Saran Puan Agar RI Tak jadi Sarang Markas Judol
Kantor judol jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.
Baca Juga: 287 WNA jadi Tersangka Kasus Judol Hayam Wuruk
Ia turut menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, kementerian/lembaga terkait, serta kerja sama internasional untuk memutus jaringan perjudian online secara menyeluruh, termasuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana guna memberikan efek jera.
Mantan Wakapolri ini mengingatkan, bahwa judi online bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga telah menimbulkan dampak sosial yang serius, seperti meningkatnya kemiskinan, utang rumah tangga, tindak pidana lainnya, hingga rusaknya ketahanan keluarga.
"Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat," tandas Adang.
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus markas judol di Hayam Wuruk, Jakarta. (NTVNews.id)