Ntvnews.id, Tangerang - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan perdagangan sodium cyanide (sianida) ilegal dengan menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton bahan kimia berbahaya tersebut. Dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari penyelidikan terkait dugaan penjualan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Indonesia.
"Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China," kata Ade Safri di Kabupaten Tangerang, Selasa, 30 Juni 2026.
Setelah memperoleh informasi mengenai peredaran sianida yang tidak sesuai ketentuan perizinan dan dipasarkan di luar mekanisme pengawasan pemerintah, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi bahan kimia tersebut, yakni di Bekasi dan Jakarta.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Judol Jaringan Internasional, Eks Wakapolri Kasih Dua Jempol
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 54 drum sianida di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Setiap drum diperkirakan bernilai sekitar Rp38.542.000.
Selain itu, penyidik juga mengamankan 160 drum dari sebuah gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Sementara di gudang ekspedisi yang berada di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, petugas kembali menyita 148 drum. Nilai tiap drum di dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp40.500.000.
"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp14.555.268.000," ujar Ade Safri.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial S (59), warga Jakarta Timur, dan DW (40), warga Jakarta Barat.
Baca Juga: Bareskrim Tahan Dirut PT MMS dalam Kasus Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit
Ade Safri mengungkapkan, S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat. Sementara itu, DW diduga memasok bahan kimia tersebut kepada penambang emas tanpa izin yang beroperasi di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri jalur distribusi sianida ilegal tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal impor bahan kimia itu, pihak-pihak yang menerima pasokan, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
(Sumber: Antara)
Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton bahan kimia berbahaya sodium cyanide atau sianida ilegal dari gudang penyimpanan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (Antara)