Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menurunkan tim untuk memantau persidangan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Pengadilan Negeri Bandung karena perkara tersebut menjadi sorotan luas masyarakat.
Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan lembaganya telah menurunkan tim untuk melakukan pemantauan terhadap perkara tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan pengawasan yang dimiliki KY.
"Sesuai kewenangan KY akan melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan perkara ini di Pengadilan Negeri Bandung," kata Desmihardi usai menghadiri diskusi terbatas lintas sektor mengenai pengawasan dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam sistem peradilan pidana di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut Desmihardi, kasus yang menimpa YTR mendapat sorotan luas dari masyarakat karena dinilai sangat kejam dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Baca Juga: Komisi Yudisial Periksa Tiga Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
"Kami merasa cukup prihatin terhadap kasus ini. Kasus ini memang merusak rasa kemanusiaan kita, sadis," ujarnya.
Ia menjelaskan pemantauan akan dilakukan sejak tahap pembacaan dakwaan hingga penyampaian tuntutan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses persidangan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Selain mengawasi jalannya persidangan, KY juga akan memperhatikan terpenuhinya hak-hak korban, sikap hakim saat memimpin sidang, hingga proses pemeriksaan perkara yang berlangsung di pengadilan.
"Kami memantau proses persidangannya. Apakah hak-hak korban juga sudah terpenuhi? Bagaimana sikap hakim dalam memimpin jalannya persidangan dan menjalani proses pemeriksaan perkara ini? Tentunya kami akan melakukan pemantauan," katanya.
Baca Juga: Komisi Yudisial Periksa Majelis Hakim dalam Perkara Tom Lembong
Terkait kemungkinan sidang digelar secara tertutup, Desmihardi menyebut keputusan tersebut berada di tangan majelis hakim yang menangani perkara.
Meski begitu, apabila persidangan tidak dibuka untuk umum, KY akan mengajukan permohonan kepada pengadilan agar tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan selama proses persidangan berlangsung.
"Nanti tentunya kami sesuai dengan kewenangan kami akan meminta agar bisa melakukan pemantauan terhadap proses persidangan ini, sehingga kami dapat memastikan hak-hak korban terpenuhi melalui proses peradilan," ujar Desmihardi.
Kasus ini menimpa YTR yang diduga disekap oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah kos di Bandung. Selama masa penyekapan tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan berat hingga menyebabkan kerusakan pada wajahnya dan membuatnya tidak lagi dapat berjalan.
Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi memberikan keterangan kepada wartawan usai acara forum diskusi terbatas lintas sektor terkait pengawasan dan implementasi UU TPKS dalam sistem peradilan pidana di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026. (Antara)