Penggerak Perusakan Rumah Nenek Elina Dihukum 3 Tahun 10 Bulan Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Jul 2026, 20:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Nenek Elina Wijayanti Nenek Elina Wijayanti (Instagram @cakj1)

Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman tiga tahun 10 bulan penjara kepada Samuel Ardi Kristanto, karena terbukti sebagai penggerak pihak lain dalam perusakan rumah milik Elina Widjayanti (80) di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pudjiono dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya hari ini.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan," ujar hakim saat membacakan putusan, Rabu, 1 Juli 2026.

Majelis hakim menyatakan Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan serta menggerakkan pihak lain untuk menghancurkan rumah milik orang lain.

Selain itu, hakim menganggap ada sejumlah keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban.

Sementara keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka, rumah milik Elina rusak berat, serta menyebabkan perempuan lanjut usia tersebut kehilangan tempat tinggal.

Perkara ini diputus berdasarkan Pasal 525 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lain. M. Yasin divonis 1 tahun 3 bulan penjara. Sementara Sugeng Yulianto, dihukum 1 tahun penjara karena terlibat dalam aksi perusakan tersebut.

Penasihat hukum Samuel, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Adapun Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana, mengatakan jaksa penuntut umum juga masih menggunakan hak pikir-pikir atas putusan tersebut.

x|close