KPK: Zulkarnain Siapkan Land Cruiser Rp2 M untuk Raih Jabatan Sekda

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 11:04
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memperlihatkan barang bukti kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Zulkarnain (ZKN) menyiapkan sebuah mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai upaya memenuhi permintaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (SA) agar dapat menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, proses pembelian kendaraan tersebut diduga melibatkan bantuan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD). Bantuan itu diperlukan karena kondisi keuangan Zulkarnain dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan kredit.

“Karena profil keuangan dari ZKN tidak memenuhi syarat untuk bisa melakukan pengajuan kredit, maka ZKN menggunakan identitas orang lain, yaitu saudara ARD, untuk pengajuan proses kreditnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

KPK juga mengungkap bahwa Ardiles diduga pernah memberikan bantuan serupa kepada Zulkarnain pada 2021, saat yang bersangkutan berupaya memperoleh posisi sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing.

Baca Juga: KPK Periksa Bupati Indragiri Hulu dan Sekda Riau dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pemprov Riau

Dalam kesempatan itu, Taufik mengatakan Zulkarnain diduga diminta menyerahkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Suhardiman Amby yang ketika itu masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.

“Pembelian mobil Pajero Sport Dakar tersebut dilakukan secara kredit, dan juga dibantu oleh orang yang sama, yaitu ARD,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kuantan Singingi dan Jakarta pada Minggu, 29 Juni 2026, dengan mengamankan 10 orang. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Selanjutnya, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri pada Senin, 30 Juni 2026. Keduanya kemudian dijemput oleh penyidik KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Baca Juga: KPK Periksa 8 Pegawai Imigrasi Jakbar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan yang Menjerat Silmy Karim

Pada Selasa, 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

(Sumber: Antara)

x|close