Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), dalam praktik jual beli jabatan yang disebut telah berlangsung sejak dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kuansing pada 2021.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut melibatkan Suhardiman bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain (ZKN).
"ZKN diduga memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt. Bupati saat itu terkait pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kuansing pada 2021," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut penyidik, saat Suhardiman menjabat Bupati Kuansing periode 2025-2030, ia kembali diduga menerima suap terkait pengisian jabatan. Kali ini, bentuk dugaan suap tersebut berupa satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar yang diberikan oleh Zulkarnain.
Baca Juga: KPK: Suhardiman Terima Dua Mobil Senilai Rp2,75 Miliar dari Suap Jual Beli Jabatan
Taufik menyebut kendaraan mewah tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing pada 2025.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang dan menjadikannya sebagai OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Baca Juga: KPK Duga Suhardiman Amby Terima 2 Mobil Mewah Dalam Kasus Jual Beli Jabatan
KPK kemudian meminta Suhardiman dan Zulkarnain menyerahkan diri untuk diperiksa. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026. Suhardiman Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuantan Singingi Zulkarnain terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan sekretaris daerah, dengan barang bukti satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai instrumen suap. (Antara)