Menhut Raja Juli Tegaskan Siap Bantu KPK Usut Dugaan Gratifikasi Bupati Kuansing

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Jul 2026, 17:06
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait klarifikasi isu keterlibatan dirinya dalam OTT KPK Bupati Kuansing di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. Menhut Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait klarifikasi isu keterlibatan dirinya dalam OTT KPK Bupati Kuansing di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmennya mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, termasuk perkara yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli menanggapi berkembangnya isu yang mengaitkan dirinya dengan penyidikan KPK terhadap Suhardiman Amby. Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan sekretaris daerah (sekda), KPK juga tengah mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

"Terkait dengan kasus Bupati Kuansing yang di-OTT karena jual-beli jabatan, namun dalam pendalaman dari KPK juga terkait dengan pelepasan kawasan (hutan) di Kuansing, untuk itu saya ingin merespons kepada publik. Kami sebagai Kementerian Kehutanan, terutama saya sebagai Menhut mendukung penuh segala upaya pemberantasan korupsi di republik ini. Kami akan membantu KPK, akan kooperatif," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Raja Juli mengatakan dirinya berkomitmen membantu proses penegakan hukum. Ia menyebut sikap antikorupsi telah menjadi nilai yang dipegang sejak lama, baik dari lingkungan organisasi tempat ia dibesarkan maupun keluarganya.

Baca JugaMenhut Tegaskan Kemenhut Kooperatif Bantu KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing

"Saya juga dianugerahi keluarga yang sangat anti dengan segala bentuk korupsi. Untuk hal tersebut, sekali lagi, hari ini saya berkomitmen itikad baik, dan kooperatif, bersama dengan KPK untuk membongkar setuntas-tuntasnya apa yang terjadi," ujar dia.

Menurut Raja Juli, komitmen memberantas korupsi juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar tata kelola kehutanan dijalankan secara bersih, transparan, dan akuntabel.

"Sebagai menteri, saya diamanahkan untuk menciptakan sebuah tata kelola kehutanan yang tentu anti korupsi, anti suap, akuntabel, transparan, dan sekali lagi, apa yang sedang dilakukan oleh KPK ini kami apresiasi, kami bantu, kami kooperatif, karena ini bagian dari kami berbenah kalau benar ada masalah tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan tengah mendalami peran Kementerian Kehutanan dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Baca JugaKPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni dalam Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kewenangan untuk menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT berada di Kementerian Kehutanan. Sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi tata ruang dan lokasi.

"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," katanya.

Selain itu, penyidik KPK juga menelusuri pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan kasus tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close