Kemkomdigi jelaskan mekanisme registrasi SIM biometrik untuk pelanggan di bawah 17 tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 09:54
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany saat menyampaikan paparannya dalam sesi diskusi bertajuk Diskusi Redaksi (DIKSI) dengan tema registrasi kartu SIM biometrik di Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2026. Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany saat menyampaikan paparannya dalam sesi diskusi bertajuk Diskusi Redaksi (DIKSI) dengan tema registrasi kartu SIM biometrik di Jakarta Selatan, Selasa, 7 Juni 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memaparkan mekanisme registrasi kartu SIM prabayar dengan verifikasi biometrik bagi pelanggan yang berusia di bawah 17 tahun. Skema ini memungkinkan proses pendaftaran tetap dilakukan meski anak belum memiliki data biometrik wajah yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, menjelaskan bahwa registrasi pelanggan anak dilakukan dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik anak serta NIK orang tua.

"Jadi untuk usia di bawah 17 tahun, yang belum memiliki foto wajah yang disimpan di Dukcapil, itu nanti menggunakan NIK anak, kemudian NIK orang tuanya," kata Dany dalam sebuah sesi diskusi di Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Dany, warga negara Indonesia yang belum berusia 17 tahun memang belum memiliki data biometrik wajah yang direkam saat pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Oleh sebab itu, proses verifikasi wajah dilakukan menggunakan foto wajah kepala keluarga.

Baca JugaKemkomdigi: Registrasi SIM Biometrik untuk Nomor Lama Masih Bersifat Sukarela

Sementara itu, apabila orang tua telah meninggal dunia atau anak berstatus yatim piatu, proses registrasi dilakukan dengan menggunakan NIK dan foto wajah wali yang bertanggung jawab.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Sebelumnya, Kemkomdigi menetapkan bahwa mulai Rabu, 1 Juli 2026 seluruh registrasi pelanggan baru untuk pembelian kartu perdana SIM prabayar wajib menggunakan verifikasi biometrik. Dengan kebijakan tersebut, proses registrasi tidak lagi mengandalkan validasi NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi biometrik.

Direktur Jenderal Ekosistem Kemkomdigi, Edwin Abdullah, mengatakan kebijakan itu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.

Baca JugaKemkomdigi Umumkan Hasil Evaluasi Lelang Frekuensi, Tiga Operator Melaju

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin.

(Sumber: Antara)

x|close