Ntvnews.id, Jakarta - Dua warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai peneliti dan mahasiswa mengajukan permohonan judicial review atau uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang disahkan pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah Zulfikar Putra Utama selaku pemohon I yang bekerja sebagai peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, serta Muhammad Ezra Suhaeri selaku pemohon II yang merupakan mahasiswa aktif sekaligus Ketua Senat Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Berdasarkan risalah sidang pendahuluan uji materiil UU Polri yang dipublikasikan melalui situs resmi MK RI di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2026, permohonan tersebut tercatat sebagai perkara Nomor 251/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, para pemohon menilai pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Para pemohon mengajukan uji formil karena menilai terdapat dugaan kuat bahwa proses pembentukan UU Polri mengabaikan sejumlah prinsip penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Prinsip yang dimaksud meliputi asas keterbukaan, asas kedayagunaan, kehasilgunaan, serta partisipasi masyarakat.
Baca Juga: Amnesty Kritik Pengesahan Revisi UU Polri: Dikerjakan Secara Ugal-ugalan
Menurut para pemohon, proses pembentukan undang-undang seharusnya melalui lima tahapan, yakni perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Mereka menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri merupakan usul inisiatif DPR. Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, setiap RUU wajib melewati proses pengharmonisasian, pembulatan, serta pemantapan konsepsi sebelum menjadi usul resmi DPR.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tahapan harmonisasi merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum suatu rancangan undang-undang memperoleh status sebagai usulan resmi DPR RI.
Selain itu, Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 juga mengatur bahwa RUU yang berasal dari anggota, komisi, maupun gabungan komisi harus melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Badan Legislasi (Baleg).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat sidang pengucapan putusan 30 permohonan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Sidang pengucap (Antara)
Baca Juga: Revisi UU Polri Dibantah Tertutup dan Tergesa-gesa
Dalam permohonannya, para pemohon berpendapat bahwa harmonisasi memiliki fungsi untuk menjamin keselarasan, konsistensi, serta keterpaduan sebuah RUU dengan sistem hukum nasional. Tahapan tersebut juga berfungsi sebagai mekanisme penyaringan terhadap setiap gagasan normatif yang akan dijadikan kebijakan hukum negara.
Mereka menilai proses harmonisasi menjadi semakin penting dalam pembentukan UU Polri karena ketika RUU tersebut ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR, telah tersedia berbagai kajian strategis mengenai reformasi kepolisian, termasuk rekomendasi KPRP yang telah disusun jauh sebelumnya.
"Yang Mulia. Bahwa karena harmonisasi merupakan tahapan yang bersifat wajib dan menjadi pintu masuk sebelum suatu RUU memperoleh legitimasi sebagai usul resmi DPR maka kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," kata Zulfikar (pemohon I) dalam positanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 bersama Pasal 129 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap RUU yang berasal dari DPR harus dikoordinasikan melalui Baleg.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Polri Hasil Revisi, Umur Pensiun Kapolri Nambah Jadi 61 Tahun
Namun, menurut para pemohon, dalam perkara tersebut ditemukan fakta bahwa RUU Polri tidak menjalani proses harmonisasi, pembulatan, maupun pemantapan konsepsi melalui Baleg sebelum ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Rabu, 20 Mei 2026.
"Penyusunan RUU Polri sama sekali tidak melibatkan Baleg untuk menjalankan fungsi harmonisasinya," kata pemohon.
Akibat kondisi tersebut, lanjut para pemohon, Baleg yang memiliki tugas menjaga kualitas legislasi justru tidak memperoleh kesempatan menjalankan fungsi konstitusional maupun fungsi legislasi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Sidang pendahuluan perkara ini telah berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026, dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dua hakim konstitusi, yakni M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan provisi berupa penundaan berlakunya UU Polri. Pada pokok permohonan, mereka meminta MK menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Rapat Komisi III DPR RI dengan pemerintah terkait RUU Polri. (YouTube TVR Parlemen)
Baca Juga: Peneliti BRIN Dimas Fajar Prasetyo Tegaskan Tak Terlibat Riset Palsu
Setelah mendengarkan pokok permohonan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan sejumlah masukan, antara lain mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon I, apakah bertindak sebagai individu atau sebagai peneliti Indonesia Parliamentary Center (IPC). Ia juga memberikan catatan terkait uji formil yang diajukan oleh pemohon II.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti pencantuman Undang-Undang Cipta Kerja dalam permohonan yang diajukan para pemohon.
"Undang-Undang Kepolisian sepertinya belum pernah dikaitkan dengan Ciptaker. Itu dari kami, selain dari Prof. Guntur dan Yang Mulia Pak Daniel," kata Suhartoyo.
Mahkamah selanjutnya memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya hingga Senin, 20 Juli 2026.
(Sumber: Antara)
HUT Bhayangkara ke-80 (Kemenkoinfra)