Said Iqbal Bahas Revisi Aturan Outsourcing dan Usulan Pajak JHT 0 Persen dengan Menaker

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jul 2026, 19:25
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menggelar pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas sejumlah isu ketenagakerjaan. Topik yang dibicarakan meliputi revisi aturan pekerja alih daya (outsourcing), usulan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 0 persen, serta sejumlah agenda lainnya.

“Pada hari ini, saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan beberapa hal, antara lain, tentang revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026, perihal pekerja alih daya, yang kedua adalah juga ingin berdiskusi tentang pajak JHT 0 persen dan beberapa hal lain,” kata Said Iqbal saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal berharap revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 dapat segera diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah pada Juli 2026.

“Untuk Permenaker No. 7 Tahun 2026, kan revisi dijanjikan awal Juli, nah ini udah masuk ke minggu kedua Juli, ya, rasanya sudah agak terlambat, tapi mudah-mudahan nanti akan ada penjelasan, dan sudah ada persiapan untuk revisi,” ujarnya.

Baca JugaBukan Cuma JHT, Said Iqbal Juga Usulkan Pajak THR, Dana Pensiun hingga Pesangon Dihapus

Menurut Said Iqbal, setidaknya terdapat empat jenis pekerjaan yang dinilai masih layak menggunakan sistem alih daya, yakni petugas keamanan, pengemudi, layanan katering atau penyediaan makanan, serta petugas kebersihan.

Ia juga mengusulkan agar pemerintah memperjelas status hubungan kerja bagi pekerja outsourcing guna memberikan kepastian hukum.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 sendiri diterbitkan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada perusahaan outsourcing.

Regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan terhadap hak pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Baca JugaSaid Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus, Purbaya Setuju?

Melalui aturan itu, pemerintah membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada bidang tertentu, meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, perusahaan pengguna jasa outsourcing diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia tenaga kerja. Dokumen tersebut sekurang-kurangnya harus memuat jenis pekerjaan yang dialihkan, jangka waktu kerja, lokasi penugasan, jumlah pekerja, perlindungan tenaga kerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup pembayaran upah, upah lembur, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

(Sumber: Antara)

x|close