A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Bareskrim Ungkap Sindikat Pedofil Rekrut Korban Anak melalui Media Sosial - Ntvnews.id

Bareskrim Ungkap Sindikat Pedofil Rekrut Korban Anak melalui Media Sosial

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 22:01
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kasubag Binops Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ema Rahmawati dalam podcast dengan ANTARA di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. Kasubag Binops Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ema Rahmawati dalam podcast dengan ANTARA di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap adanya sindikat pedofil yang memanfaatkan media sosial untuk mencari dan merekrut korban anak.

Kasubag Binops Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ema Rahmawati mengatakan, dalam sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang berhasil diungkap, pelaku dan korban umumnya berkenalan melalui media sosial, termasuk aplikasi percakapan Telegram.

"Ya (ada sindikat), kemungkin terorganisir ya. Tapi kebanyakan itu person to person (orang per orang). Mereka kenalan di medsos, lalu di DM (direct message/pesan pribadi) ditawarkan sejumlah uang untuk jajan dan lainnya, akhirnya disuruh ini-itu difotokan lalu dikirim (ke pelaku)," kata Ema Rahmawati dalam podcast Antara di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Menurut Ema, konten pornografi anak yang diperoleh pelaku kemudian diperjualbelikan di pasar gelap atau dark market yang digunakan komunitas pedofil di berbagai negara.

Baca JugaResmob Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Pencabulan Anak di Hotel Bogor

Ia mengungkapkan, Polri pernah menangani kasus eksploitasi seksual anak secara daring yang berawal dari penemuan video eksploitasi seksual anak di ponsel seorang warga negara Australia. Pria tersebut sempat ditolak masuk ke Amerika Serikat sebelum akhirnya dipulangkan ke negaranya.

Setelah kepolisian Australia melakukan penyelidikan terhadap isi telepon genggam pelaku, ditemukan sejumlah video eksploitasi seksual anak, termasuk salah satu korban yang berasal dari Indonesia.

"Saat itu polisi Australia berkoordinasi dengan kepolisian Indonesia, menginformasikan ada indikasi, ada identitasnya anak ini menjadi korban eksploitasi seksual anak online, posisinya ada di Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Berbekal informasi tersebut, aparat berhasil mengidentifikasi korban di Sulawesi Selatan. Kepolisian Australia kemudian menggali keterangan dari korban dan menemukan fakta bahwa komunikasi awal dengan pelaku terjadi melalui Telegram.

Baca JugaBareskrim Bongkar Judol Jaringan Internasional, Eks Wakapolri Kasih Dua Jempol

"Berawal dari Telegram itu, kemudian dikenalkan dengan komunitas dan saling DM, komunikasi-komunikasi hingga diiming-imingi imbalan," katanya.

Korban yang saat itu masih duduk di kelas dua SMA disebut menerima imbalan sebesar 19 dolar Amerika Serikat yang ditransfer ke dompet digital milik ibunya.

"Ternyata setelah diselidiki, anak itu pernah berkomunikasi dengan pelaku melalui Telegram," ujarnya.

"Telegram saat ini menjadi medsos teraman bagi pelaku-pelaku kejahatan karena Telegram ini ketat menyimpan datanya," sambungnya.

Ema menambahkan, untuk mengungkap sindikat yang terorganisasi, Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana. Salah satu indikator yang dicermati adalah adanya penerimaan transfer rutin dalam jumlah besar oleh seseorang yang tidak memiliki hubungan bisnis dengan pengirim.

Ia juga mengingatkan para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai dan aktivitas anak di media sosial guna mencegah mereka menjadi korban kejahatan seksual secara daring.

"Ancaman negatif gadget saat ini sangat luar biasa, kasus kekerasan seksual atau eksploitasi seksual anak saat ini terdeteksi banyak sekali, kami melihat ada beberapa laporan dari interpol, kemudian dari lembaga seperti NCMEC itu laporan ke kami hampir jutaan laporan eksploitasi seksual anak secara online," ujarnya.

(Sumber: Antara)

x|close