Menko Yusril: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung Dapat Percepat Proses Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jul 2026, 21:08
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada awak media di Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada awak media di Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat membuat proses penegakan hukum berjalan lebih cepat.

"Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, Polri memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan berada di tangan Kejaksaan. Jika penyidikan dilakukan Polri, berkas perkara harus melalui proses pemeriksaan berulang hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Yusril, proses penanganan perkara akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan dilakukan oleh Kejaksaan karena kedua kewenangan tersebut berada dalam satu institusi.

Baca JugaYusril: Penanganan Kasus Eks Jampidsus Harus Ekstra Hati-hati

Meski demikian, ia menilai persoalan utama dalam kasus tersebut bukan hanya mengenai kecepatan penyelesaian perkara, melainkan bagaimana menjaga independensi dan objektivitas penegakan hukum.

Yusril mengatakan masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.

"Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi 'jeruk makan jeruk' karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka," ujarnya.

Karena itu, menurutnya, keraguan publik harus dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan tegas.

Baca JugaMenko Yusril soal Silmy Karim Tersangka KPK: Ternyata Praktik Korupsi di Imigrasi Masih Ditemukan

Ia meyakini Kejaksaan Agung akan menjaga integritas lembaga dengan memastikan penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan hukum.

Yusril menilai penanganan perkara ini menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung untuk menjaga marwah, integritas, dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.

Ia menambahkan, sistem hukum Indonesia telah menyediakan mekanisme pengawasan, baik melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pengawasan dari masyarakat.

Pemerintah, lanjut Yusril, juga mendukung keterlibatan media, DPR, pegiat antikorupsi, akademisi, dan masyarakat dalam mengawasi serta memberikan kritik terhadap proses penyidikan dan penuntutan.

"Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum," tutur Yusril.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut memicu pemadaman listrik di Sumatera.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang juga Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, menegaskan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Sinergisitas untuk memastikan penanganan perkara ini betul-betul profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

(Sumber: Antara)

x|close