Jaksa Tuntut Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko 7 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 15:56
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (kedua kanan) usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 14 Juli 2026. Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko (kedua kanan) usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 14 Juli 2026. (Antara)

Ntvnews.id, SurabayaBupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jual beli jabatan serta proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang digelar di Sidoarjo, Selasa, 14 Juli 2026, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta serta membebankan uang pengganti senilai Rp6,7 miliar kepada Sugiri.

"Menuntut terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar JPU KPK Arjuna Budi Tambunan saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

Baca JugaKPK Beberkan Bupati Ponorogo Terima Rp2,6 Miliar dari 3 Klaster Kasus Korupsi

Dalam perkara yang sama, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono dituntut hukuman 4 tahun 8 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta.

Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.

Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yang terdiri atas Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri di hadapan majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada.

Menurut jaksa, seluruh alat bukti yang dihadirkan selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti, bukti elektronik hingga keterangan para terdakwa, telah memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa.

Baca JugaKPK Duga Bupati Ponorogo Terima Suap dari Luar 3 Klaster Kasus

JPU juga menilai Sugiri memenuhi unsur sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau uang berkaitan dengan jabatannya.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Sugiri diduga menerima sedikitnya Rp900 juta dari dr. Yunus Mahatma melalui Agus Pramono sebagai imbalan untuk mempertahankan posisi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Dana tersebut disebut diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta pada November 2025.

Selain dugaan jual beli jabatan, jaksa mengungkap adanya aliran dana yang diduga berasal dari kontraktor proyek pembangunan RSUD dr. Harjono.

Pengusaha Sucipto disebut menyerahkan sekitar Rp1,15 miliar kepada Sugiri melalui Yunus Mahatma maupun pihak lain sebagai imbalan terkait proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.

(Sumber: Antara)

x|close