BKD Jabar Dalami 2.663 ASN Terindikasi Judi Online, PPPK Paruh Waktu Terbanyak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 21:30
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Gedung Sate Bandung, pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat. Arsip - Gedung Sate Bandung, pusat pemerintahan Provinsi Jawa Barat. (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat masih mendalami 2.663 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi terlibat aktivitas judi online sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, kelompok PPPK paruh waktu menjadi yang paling banyak tercatat.

"Jumlah ASN yang masih menjadi objek pendalaman saat ini sebanyak 2.663 orang. Mereka terdiri atas 419 PNS, sejumlah PPPK, dan yang paling banyak adalah PPPK paruh waktu, yakni 1.091 orang," ujar Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi di Bandung, Selasa, 14 Juli 2026.

Dedi menjelaskan, data tersebut berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang semula memuat 2.694 nama. Setelah diverifikasi, sebanyak 15 data dinyatakan tidak valid karena pegawai bersangkutan telah pensiun, pindah instansi, atau sebelumnya sudah dijatuhi sanksi disiplin.

Baca JugaMenkomdigi Meutya Ungkap Cara Pelaku Sebarkan Spam Judi Online di Kolom Komentar Media Sosial

BKD kini memprioritaskan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga berulang kali bermain judi online. Pendalaman dilakukan dengan menelusuri waktu aktivitas perjudian, termasuk apakah dilakukan saat jam kerja, serta membandingkan nilai transaksi dengan penghasilan pegawai. "Kami membandingkan nilai transaksi dengan take-home pay yang diterima ASN, yaitu gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jika nilai transaksi melebihi penghasilan yang diterima, hal tersebut menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Dedi.

Baca JugaPramono Minta Judi Online Diberantas Sekeras-kerasnya

Hingga kini, sekitar 279 ASN masih menjalani pemeriksaan dan berpotensi dikenai sanksi disiplin. "Dari total data yang kami miliki, sekitar 279 ASN sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai hukuman disiplin," katanya. Dedi menegaskan sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. "Apabila pelanggaran dilakukan berulang, khususnya bagi PPPK, bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja atau bahkan pemberhentian," tutur Dedi.

(Sumber: Antara)
 
 
x|close