GP Ansor Sebut Rancangan Aturan Nikotin dan TAR Berpotensi Memengaruhi Ekosistem Tembakau

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jul 2026, 19:38
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Petani tembakau. Petani tembakau. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lesbumi PBNU) membuka peluang menempuh jalur hukum apabila pemerintah tetap memberlakukan tiga rancangan regulasi terkait pengendalian tembakau. Organisasi tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan itu berpotensi melampaui amanat undang-undang sekaligus berdampak terhadap petani hingga pelaku industri hasil tembakau.

Tiga rancangan regulasi yang menjadi sorotan meliputi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengenai batas kandungan nikotin dan TAR, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan pada produk tembakau, serta aturan mengenai peringatan kesehatan dan informasi pada produk tembakau yang mengarah pada penerapan kemasan polos (plain packaging). Seluruh rancangan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Abdul Hakim, menilai kebijakan pembatasan kadar nikotin dan TAR maupun penerapan plain packaging tidak hanya berdampak pada industri rokok, tetapi juga memengaruhi keseluruhan ekosistem pertembakauan, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga industri hasil tembakau.

Ia menjelaskan, apabila batas kandungan nikotin dan TAR diterapkan tanpa memperhatikan karakteristik tembakau lokal, industri berpotensi beralih menggunakan bahan baku impor karena tembakau dalam negeri dinilai sulit memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Presiden Prabowo Apresiasi Peran GP Ansor Dorong Swasembada Pangan Nasional 2025

"Semuanya akan dirugikan. Kalau aturan ini diterapkan, permintaan tembakau dalam negeri akan berkurang,” ujar Abdul Hakim belum lama ini.

Hakim juga menilai perhatian pemerintah terhadap petani tembakau masih belum memadai. Padahal, menurutnya, sektor tersebut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau, namun petaninya belum mendapatkan perlindungan yang setara dengan komoditas pertanian lainnya.

"Petani tembakau seolah diposisikan sebagai anak tiri. Cukainya diminta, tetapi petaninya tidak dilindungi. Bahkan sampai hari ini petani tembakau tidak memperoleh pupuk bersubsidi sebagaimana petani komoditas lain. Padahal kontribusi cukai hasil tembakau sangat besar bagi negara," jelasnya.

Selain itu, Hakim mempertanyakan dasar hukum pengaturan mengenai batas maksimal kandungan nikotin dan TAR. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Kesehatan sehingga aturan turunannya berpotensi melampaui kewenangan yang diberikan undang-undang.

Baca Juga: GP Ansor Bantu 3,5 Miliar untuk Bencana di Sumatera dan Aceh

"Oleh karena itu peraturan tersebut harus diuji. Jalurnya bisa melalui Mahkamah Agung ataupun Mahkamah Konstitusi. Namun menurut saya, yang paling tepat adalah menguji undang-undangnya di Mahkamah Konstitusi karena persoalan utamanya berada pada norma yang masih multitafsir. Jangan sampai peraturan menteri justru melampaui amanat undang-undang," ungkapnya.

Menurut Hakim, rencana penerapan plain packaging juga patut dikaji lebih lanjut karena dinilai berpotensi berbenturan dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) serta identitas merek yang dimiliki pelaku usaha. Apabila kebijakan tersebut tetap diberlakukan, ia menilai pengujian materiil layak menjadi opsi hukum yang ditempuh.

Sebelum mempertimbangkan langkah hukum, Lesbumi PBNU terlebih dahulu menyerahkan petisi penolakan terhadap regulasi terbaru mengenai tembakau kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Selain itu, petisi juga dikirim melalui pos kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepala Kantor Staf Presiden, Ketua Komisi IX DPR, Komisi IV DPR, Komisi XI DPR, Komisi VII DPR, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, serta Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Undang 60 Ormas Lintas Agama ke Istana, GP Ansor: Silaturahmi Bahas Situasi Terkini

Ketua Lesbumi PBNU Jadul Maula mengatakan penyerahan petisi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi kepada pemerintah. Namun, apabila berbagai masukan yang telah disampaikan tidak diakomodasi dalam penyusunan regulasi, pihaknya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum.

"Kami tentu mengedepankan dialog dan berharap pemerintah benar-benar mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang terdampak. Tetapi apabila regulasi tetap dipaksakan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial, dan budaya, maka berbagai langkah konstitusional akan kami pertimbangkan sebagai bagian dari ikhtiar memperjuangkan kepentingan masyarakat," katanya.

Jadul menambahkan, penyusunan regulasi pengendalian tembakau seharusnya dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan berbagai aspek yang terdampak, bukan hanya dari sisi kesehatan. Menurutnya, jutaan petani, buruh, serta pelaku usaha yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertembakauan juga berhak memperoleh perlindungan dalam setiap kebijakan yang disusun pemerintah.

x|close